Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan

Kamis, 08 Agustus 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PEMBERIAN alat kontrasepsi bagi pelajar dianggap bukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai penyediaan alat kontrasepsi tersebut tidak diperlukan sama sekali.

Dia menjelaskan pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah bukan hanya tidak efektif, melainkan juga berpotensi menyimpan motif bisnis yang harus diwaspadai. “Perusahaan penyedia alat kontrasepsi mungkin melihat kebijakan ini sebagai peluang ekspansi bisnis mereka, bukan sebagai solusi kesehatan masyarakat,” jelas Achmad dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (8/8).

Achmad mengatakan, dengan memanfaatkan kebijakan ini, perusahaan penyedia alat kontrasepsi dapat memperluas pasar dan meningkatkan penjualan produk mereka. “Meskipun demikian, dampak negatif terhadap remaja dan masyarakat lebih luas tidak dapat diabaikan,” ungkap pria yang juga ekonom dari UPN Veteran ini.

Ia menekankan pentingnya menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan fokus pada pendekatan yang lebih etis dan berorientasi pada pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif. “Langkah ini tidak hanya akan melindungi kesehatan remaja secara lebih efektif, tetapi juga menghindarkan mereka dari pengaruh komersial yang tidak sehat,” saran Achmad.

Baca juga:

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pengamat Tekankan Perlunya Edukasi Kesehatan Reproduksi



Achmad menyarankan, ketimbang alternatif dari penyediaan alat kontrasepsi, pemerintah dan lembaga pendidikan mestinya lebih fokus pada penguatan program-program edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif.

“Berbagai studi telah menunjukkan edukasi kesehatan reproduksi yang komprehensif dapat lebih efektif dalam mengurangi perilaku seksual berisiko di kalangan remaja jika dibandingkan dengan penyediaan alat kontrasepsi saja,” imbuh Achmad.

Pelibatan keluarga dan komunitas dalam program-program edukasi kesehatan reproduksi, diyakini Ahmad, lebih efektif membantu remaja memahami nilai-nilai dan norma-norma sosial yang ada. “Termasuk membantu remaja untuk membuat keputusan yang lebih bijaksana dan bertanggung jawab mengenai kesehatan reproduksi mereka,” tutup Achmad.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu, salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja ini merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Pasal 100 menyebutkan upaya kesehatan reproduksi dilakukan melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Selain itu pelayanan pengaturan kehamilan, pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan, dan upaya kesehatan seksual.(knu)


Baca juga:

Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan