Penyedian Alat Kontrasepsi Dinilai Bisa Bikin Pelajar Beragapan Bebas Lakukan Hubungan Seksual


Perhatikan posisi seks. (Foto: Unsplash/Mayur Gala)
MerahPutih.com - Ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menuai kritik dari para politikus.
Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menilai pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi dan seksual di Tanah Air harus berlandaskan nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama.
"Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama," kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, landasan filosofis dan etik itu akan berperan menjauhkan remaja Indonesia dari perilaku seks bebas. Lantarn PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Baca juga:
Disdik DKI Gandeng Dinkes Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Siswa
Pasal 103 Ayat 1 PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian Ayat 4 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Luqman menilai penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja itu berpotensi menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas pada usia remaja.
“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” ujar dia.
Baca juga:
Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah
Hal itu, kata Luqman, berpotensi membuat pelajar menduga bahwa hubungan seksual pada usia muda adalah hal yang boleh untuk dilakukan.
“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Ikut Demo di DPR, Pelajar Tangerang Andika Lutfi Falah Tewas dengan Luka Berat di Kepala

Ajakan di Medsos Berujung Masuk Kantor Polisi, Pelajar Anarkis Dipulangkan dengan Peluk Haru Orang Tua

Polisi Tangkap Sejumlah Pelajar dan Anarko yang Diduga Terlibat Demo Rusuh di DPR/MPR

Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025

Pelajar Indonesia Kesulitan Membaca Jam Analog, Kemampuan Numerasi Siswa Rendah
Mulai 4 Agustus 2025, 53,8 Juta Anak Sekolah Bakal Ikut Cek Kesehatan Gratis

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

AS Perketat Visa Pelajar, Wajib Cantumkan Akun Media Sosial di Formulir

Jam Malam Bagi Pelajar Diberlakukan di Jawa Barat, Tapi Ada Yang Dikecualikan
