Ikut Demo di DPR, Pelajar Tangerang Andika Lutfi Falah Tewas dengan Luka Berat di Kepala


Keluarga menunjukan foto almarhum Andika Lutfi Falah (16), pelajar yang meninggal dunia diduga terlibat dalam unjuk rasa di Kawasan DPR/MPR RI pada Kamis (28/9) lalu. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
MerahPutih.com - Andika Lutfi Falah (16), pelajar asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Dr Mintoharjo, Jakarta sejak Jumat (29/8) lalu.
Korban diduga sempat mengalami kekerasan saat demo di sekitar DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Agustus lalu.
Berdasarkan hasil keterangan tim medis kepada keluarga bahwa korban ketika ditangani mengalami luka berat pada bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul.
Baca juga:
Almarhum sempat mengalami kondisi tidak sadar yang cukup lama hingga dinyatakan meninggal dunia di RS Dr Mintoharjo.
"Ketika (keluarga korban) sudah di rumah sakit, memang (Andika) sudah kritis. Dan sempat masuk ke ruang ICU dengan lama hampir satu hari satu malam," kata Sugiono, Ketua RT 02/06 Puri Bidara Permai, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kepada media, Senin (1/9).
Sugiono menerangkan kedua orang tua almarhum sebelumnya tidak mengetahui bila Andika terlibat dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Pasalnya, korban hanya pamit ke keluarga melaksanakan aktivitas rutin di sekolah.
Baca juga:
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Dalam kasus kematian Andika, Sugiono memastikan pihak keluarga telah menyepakati untuk tidak dilanjutkan ke proses investigasi maupun jalur hukum.
Menurutnya, keluarga juga memohon maaf sebesar-besarnya terkait tindakan maupun keterlibatan almarhum dalam insiden kerusuhan massa aksi demonstrasi tersebut.
"Pihak keluarga tidak ada menindak lanjuti kasus ini. Alhamdulillah sudah ikhlas dengan kejadian ini dan menjadi pembelajaran kita semua, jangan sampai ini terulang kembali," tandas Pak RT, mewakili keluarga korban, dikutip Antara. (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Warga Diimbau Jauhi Istana Negara, DPR dan Gedung Danantara

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
