Disdik DKI Gandeng Dinkes Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Siswa

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 05 Agustus 2024
Disdik DKI Gandeng Dinkes Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Siswa

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin, kepada media di Jakarta, Senin (5/8).

Pernyataan Budi ini sebagai tanggapan atas sikap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Abdul mengatakan penyediaan alat kontrasepsi itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Politikus PKS itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Baca juga:

Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah



Maka dari itu, Disdik DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa. "Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Kesehatan," ujar Budi, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (*)

#Kontrasepsi #Alat Kontrasepsi #UU Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Layanan Cek Kesehatan Gratis Hanya Untuk 30 Orang Per Hari
Pada tahap awal ini, sebanyak 44 Puskesmas di Kecamatan se-Jakarta telah siap untuk melayani warga yang akan menjalani cek kesehatan gratis. Begitu juga dengan tenaga kesehatan maupun sarana dan prasarana.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 09 Februari 2025
Layanan Cek Kesehatan Gratis Hanya Untuk 30 Orang Per Hari
Indonesia
Penyediaan Alat Kontransepsi Bagi Remaja Berpotensi ‘Dukung' Seks Bebas
Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja secara tidak langsung seperti mendukung seks bebas.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 11 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontransepsi Bagi Remaja Berpotensi ‘Dukung' Seks Bebas
Indonesia
PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi memberikan kesan permisif negara terhadap pergaulan dan seks bebas di kalangan remaja.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Agustus 2024
PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar
Lifestyle
Apa Itu Alat Kontrasepsi? Metode Ampuh untuk Mencegah Kehamilan
Apa itu alat kontrasepsi? metode yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Dengan berbagai pilihan yang tersedia
ImanK - Kamis, 08 Agustus 2024
Apa Itu Alat Kontrasepsi? Metode Ampuh untuk Mencegah Kehamilan
Indonesia
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan
Penyedia alat kontrasepsi mungkin melihat kebijakan ini sebagai peluang ekspansi bisnis.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan
Indonesia
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pengamat Tekankan Perlunya Edukasi Kesehatan Reproduksi
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dapat mengirimkan pesan yang salah bahwa perilaku seksual di usia sekolah adalah wajar dan diterima.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Agustus 2024
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pengamat Tekankan Perlunya Edukasi Kesehatan Reproduksi
Indonesia
Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
Penyediaan alat kontrasepsi merupakan langkah preventif untuk kesehatan reproduksi.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Agustus 2024
Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
Indonesia
Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Agustus 2024
Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?
Indonesia
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Hal ini seperti disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie
Frengky Aruan - Selasa, 06 Agustus 2024
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Indonesia
Penyedian Alat Kontrasepsi Dinilai Bisa Bikin Pelajar Beragapan Bebas Lakukan Hubungan Seksual
Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Agustus 2024
Penyedian Alat Kontrasepsi Dinilai Bisa Bikin Pelajar Beragapan Bebas Lakukan Hubungan Seksual
Bagikan