Disdik DKI Gandeng Dinkes Terkait Penyediaan Alat Kontrasepsi Siswa


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
"Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin, kepada media di Jakarta, Senin (5/8).
Pernyataan Budi ini sebagai tanggapan atas sikap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Abdul mengatakan penyediaan alat kontrasepsi itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Politikus PKS itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Baca juga:
Pj Heru Tanggapi Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah
Maka dari itu, Disdik DKI perlu mendalami maksud dan tujuan dari PP tersebut bersama Dinas Kesehatan DKI terkait penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa. "Sementara nanti ya tentunya perlu ada sosialisasi kepada siswa dan kami koordinasi dengan Kesehatan," ujar Budi, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Layanan Cek Kesehatan Gratis Hanya Untuk 30 Orang Per Hari

Penyediaan Alat Kontransepsi Bagi Remaja Berpotensi ‘Dukung' Seks Bebas

PKS Minta Pemerintah Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar

Apa Itu Alat Kontrasepsi? Metode Ampuh untuk Mencegah Kehamilan

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Ada Pihak yang Diuntungkan

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi, Pengamat Tekankan Perlunya Edukasi Kesehatan Reproduksi

Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?

Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham

Penyedian Alat Kontrasepsi Dinilai Bisa Bikin Pelajar Beragapan Bebas Lakukan Hubungan Seksual
