Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Foto: Instagram/edywuryanto_)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Ia mempertanyakan aturan tersebut karena rawan salah tafsir.
Edy mengakui penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam PP Kesehatan menjadi kontroversial. Sehingga, ia mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya konsep jelas soal ini.
"Pada rapat ke depan bagaimana bentuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah remaja ini yang tanda tanya. Opo yo Kemenkes mau kasih kondom ke anak sekolah terus dia dibagi? Kan kita tidak tahu semua nih seperti apa konsepnya," kata Edy kepada di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga:
Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan pihaknya akan memanggil Kemenkes guna memberi penjelasan soal PP kesehatan itu. Ia menyinggung aturan itu diteken saat masa reses anggota DPR.
"Oh pasti (Kemenkes dipanggil DPR), karena peraturan pemerintah ini ditandatangani pada saat kami reses. Maka kami akan mengusulkan pada pimpinan pada saat rapat dengan Kemenkes tentu akan membicarakan itu," ungkapnya.
Baca juga:
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Meski demikian, Edy mengamati kondom sebenarnya sudah dijual bebas di toko swalayan modern selama ini. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda agar tidak terjatuh dalam seks bebas.
"Karena itu kita harus banyak membuka diri untuk seksualitas, terutama untuk anak dan remaja sedini mungkin, sehingga mereka paham apa itu arti seksualitas. Mereka tidak jatuh dalam free sex lalu pernikahan dini karena hamil duluan ini semua merusak generasi yang akan datang," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera