Soal Alat Kontrasepsi Remaja, Legislator: Opo yo Kemenkes Mau Kasih Kondom Ke Anak Sekolah?
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Foto: Instagram/edywuryanto_)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Ia mempertanyakan aturan tersebut karena rawan salah tafsir.
Edy mengakui penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam PP Kesehatan menjadi kontroversial. Sehingga, ia mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya konsep jelas soal ini.
"Pada rapat ke depan bagaimana bentuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah remaja ini yang tanda tanya. Opo yo Kemenkes mau kasih kondom ke anak sekolah terus dia dibagi? Kan kita tidak tahu semua nih seperti apa konsepnya," kata Edy kepada di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/8).
Baca juga:
Disdik DKI Pelajari Program Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan pihaknya akan memanggil Kemenkes guna memberi penjelasan soal PP kesehatan itu. Ia menyinggung aturan itu diteken saat masa reses anggota DPR.
"Oh pasti (Kemenkes dipanggil DPR), karena peraturan pemerintah ini ditandatangani pada saat kami reses. Maka kami akan mengusulkan pada pimpinan pada saat rapat dengan Kemenkes tentu akan membicarakan itu," ungkapnya.
Baca juga:
Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Berpotensi Membuat Publik Salah Paham
Meski demikian, Edy mengamati kondom sebenarnya sudah dijual bebas di toko swalayan modern selama ini. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi kepada generasi muda agar tidak terjatuh dalam seks bebas.
"Karena itu kita harus banyak membuka diri untuk seksualitas, terutama untuk anak dan remaja sedini mungkin, sehingga mereka paham apa itu arti seksualitas. Mereka tidak jatuh dalam free sex lalu pernikahan dini karena hamil duluan ini semua merusak generasi yang akan datang," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok