Penyebar Hoaks dan Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Gibran: Keluarga Tidak Melapor
Jumat, 14 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Pelapor adalah Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Baca Juga:
Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Bambang saat ini tengah mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 officia, tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Wali Kota Solo sekaligus Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menyerahkan kasus hukum itu ke polisi. Meskipun demikian, ia memastikan keluarga tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
"Keluarga tidak melaporkan kasus ini ke Polri. Saya serahkan kasus hukum ke Polri," ujar Gibran, Jumat (14/10).
Gibran mengaku, cuek sejak pertama persoalan ini muncul. Suami Selvi Ananda ini, mengatakan tidak mungkin ijazah dipalsukan dan tidak ketahuan.
" Ijazah palsu sak-sake lah, ora ngaruh. (Biarin saja tidak pengaruh). Semua orang pada tahu bapak (Jokowi) kuliah di mana, wis do mudeng kabeh (sudah pada tahu semua)," ucap dia.
Disinggung ada muatan kampanye hitam diarahkan pada keluarganya jelang Pemilu 2024, Gibran mengatakan, hal itu bisa mungkin terjadi.
"Ya mungkin ada tujuan itu (kampanye hitam). Ini juga muncul terus dan kasus lama," tandasnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu. (Ismail/ Jawa Tengah).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Informasi Ijazah Palsu Jokowi