Penundaan Pemilu Ada di Negara Nondemokrasi
Minggu, 06 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti soal usulan penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang tengah mencuat saat ini.
Menurutnya, logika-logika soal penundaan pemilu sebenarnya adalah pemikiran yang terjadi di negara-negara nondemokrasi.
Baca Juga
“Logika-logika yang mengatakan menunda pemilu atau kemudian logika yang memperpanjang masa jabatan, itu sebenarnya logika-logika yang hadir di negara-negara yang tidak mengalami demokrasi atau bukan negara-negara contoh yang baik dalam konsep demokrasi,” ujar Zainal di Jakarta, Sabtu (5/3)
Zainal menjelaskan, umumnya negara-negara nondemokrasi memiliki skenario yang tidak menarik.
Dia mencontohkan, Rusia yang melegalkan otoritarianismenya dengan cara mengubah undang-undang dasar (UUD), mengubah sistem pemerintahan, hingga ujungnya menghasilkan presiden seumur hidup.
Baca Juga
Selain itu, dia juga mencontohkan, sebuah kasus di negara Guinea.
Dia menjelaskan, presidennya mencoba memperpanjang masa jabatannya untuk periode ketiga. Ujungnya, sang presiden akhirnya mengalami kudeta oleh pihak militer.
Atas dasar itu, dia menekankan, supaya semua pihak untuk tidak bermain-main dalam kaitannya dengan masa jabatan.
Dia menegaskan hal tersebut melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi. Dia juga menyampaikan, hal itu sering sekali menjadi pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme.
“Otoritarianisme yang kemudian dilegalisasi dengan mengubah UUD, mengubah UU Pemilu seakan-akan membenarkan,” ucap Zainal. (Knu)
Baca Juga
Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pakar Hukum UNS Surakarta: Kuncinya Ada di Jokowi