Komite I DPD Beberkan Lima Dampak Penundaan Pemilu 2024


Ilustrasi kotak suara Pemilu. ANTARA/HO-KPU.go.id
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 muncul setelah pengumuman penetapkan jadwal KPU oleh DPR. Usulan menunda pemilu itu dihembuskan wakil ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar.
Usulan itu pun di respons pimpinan partai politik lain seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan. Kendati demikian banyak pula pihak tidak setuju wacana penundaan itu.
Baca Juga
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Kholik membeberkan lima dampak penundaan Pemilu 2024 terhadap demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Pertama, kata dia, munculnya ketidakpastian dalam politik.
"Kalau memburuk kan nanti pemilunya tunda lagi, kan repot, tidak ada kepastian, ini malah berbahaya," ujar Abdul di acara webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI), Sabtu (5/3).
Kemudian yang kedua, penundaan pemilu dapat berdampak pada mandeknya demokrasi. Penyelenggaraan pemilu, menurut Abdul, bisa mengalami demotivasi karena tidak fokus mempersiapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Mereka (penyelenggara pemilu) tidak fokus mempersiapkan tahapan karena ketidakpastian ini," tegasnya.
Ketiga, penundaan pemilu membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut dia, penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden, membuat bangsa Indonesia kembali pada tahun 1945 hingga 1960-an di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan.
Baca Juga
Dominasi eksekutif ini akan mengakibatkan legislatif maupun yudikatif disfungsi dan ketergantungan pada eksekutif tirani mayoritas.
"Di mana pemegang kekuasaan mengabaikan kelompok minoritas yang ditandai oleh adanya sentralisasi kekuasaan dan pengabaian rasionalitas," jelasnya.
Keempat, penundaan pemilu bakal memunculkan dilema lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal ini karena semua lembaga negara yang dipilih melalui pemilu, sudah berakhir masa jabatannya pada 2024 sehingga terjadi kekosongan pemerintahan.
"Terakhir, penundaan pemilu bisa menimbulkan delegitimasi pemerintah, instabilitas, hingga potensi konflik di masyarakat" kata Abdul. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
