Komite I DPD Beberkan Lima Dampak Penundaan Pemilu 2024
Ilustrasi kotak suara Pemilu. ANTARA/HO-KPU.go.id
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 muncul setelah pengumuman penetapkan jadwal KPU oleh DPR. Usulan menunda pemilu itu dihembuskan wakil ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar.
Usulan itu pun di respons pimpinan partai politik lain seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan. Kendati demikian banyak pula pihak tidak setuju wacana penundaan itu.
Baca Juga
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Kholik membeberkan lima dampak penundaan Pemilu 2024 terhadap demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Pertama, kata dia, munculnya ketidakpastian dalam politik.
"Kalau memburuk kan nanti pemilunya tunda lagi, kan repot, tidak ada kepastian, ini malah berbahaya," ujar Abdul di acara webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI), Sabtu (5/3).
Kemudian yang kedua, penundaan pemilu dapat berdampak pada mandeknya demokrasi. Penyelenggaraan pemilu, menurut Abdul, bisa mengalami demotivasi karena tidak fokus mempersiapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Mereka (penyelenggara pemilu) tidak fokus mempersiapkan tahapan karena ketidakpastian ini," tegasnya.
Ketiga, penundaan pemilu membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut dia, penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden, membuat bangsa Indonesia kembali pada tahun 1945 hingga 1960-an di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan.
Baca Juga
Dominasi eksekutif ini akan mengakibatkan legislatif maupun yudikatif disfungsi dan ketergantungan pada eksekutif tirani mayoritas.
"Di mana pemegang kekuasaan mengabaikan kelompok minoritas yang ditandai oleh adanya sentralisasi kekuasaan dan pengabaian rasionalitas," jelasnya.
Keempat, penundaan pemilu bakal memunculkan dilema lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal ini karena semua lembaga negara yang dipilih melalui pemilu, sudah berakhir masa jabatannya pada 2024 sehingga terjadi kekosongan pemerintahan.
"Terakhir, penundaan pemilu bisa menimbulkan delegitimasi pemerintah, instabilitas, hingga potensi konflik di masyarakat" kata Abdul. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar