Komite I DPD Beberkan Lima Dampak Penundaan Pemilu 2024
Ilustrasi kotak suara Pemilu. ANTARA/HO-KPU.go.id
MerahPutih.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 muncul setelah pengumuman penetapkan jadwal KPU oleh DPR. Usulan menunda pemilu itu dihembuskan wakil ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar.
Usulan itu pun di respons pimpinan partai politik lain seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan. Kendati demikian banyak pula pihak tidak setuju wacana penundaan itu.
Baca Juga
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Kholik membeberkan lima dampak penundaan Pemilu 2024 terhadap demokrasi dan sistem ketatanegaraan. Pertama, kata dia, munculnya ketidakpastian dalam politik.
"Kalau memburuk kan nanti pemilunya tunda lagi, kan repot, tidak ada kepastian, ini malah berbahaya," ujar Abdul di acara webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI), Sabtu (5/3).
Kemudian yang kedua, penundaan pemilu dapat berdampak pada mandeknya demokrasi. Penyelenggaraan pemilu, menurut Abdul, bisa mengalami demotivasi karena tidak fokus mempersiapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
"Mereka (penyelenggara pemilu) tidak fokus mempersiapkan tahapan karena ketidakpastian ini," tegasnya.
Ketiga, penundaan pemilu membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut dia, penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden, membuat bangsa Indonesia kembali pada tahun 1945 hingga 1960-an di mana eksekutif menjadi pusat kekuasaan.
Baca Juga
Dominasi eksekutif ini akan mengakibatkan legislatif maupun yudikatif disfungsi dan ketergantungan pada eksekutif tirani mayoritas.
"Di mana pemegang kekuasaan mengabaikan kelompok minoritas yang ditandai oleh adanya sentralisasi kekuasaan dan pengabaian rasionalitas," jelasnya.
Keempat, penundaan pemilu bakal memunculkan dilema lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal ini karena semua lembaga negara yang dipilih melalui pemilu, sudah berakhir masa jabatannya pada 2024 sehingga terjadi kekosongan pemerintahan.
"Terakhir, penundaan pemilu bisa menimbulkan delegitimasi pemerintah, instabilitas, hingga potensi konflik di masyarakat" kata Abdul. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan