Penundaan Pemilu Ada di Negara Nondemokrasi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 06 Maret 2022
Penundaan Pemilu Ada di Negara Nondemokrasi

Ilustrasi Pemilu. Foto: jepara.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyoroti soal usulan penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang tengah mencuat saat ini.

Menurutnya, logika-logika soal penundaan pemilu sebenarnya adalah pemikiran yang terjadi di negara-negara nondemokrasi.

Baca Juga

Komite I DPD Beberkan Lima Dampak Penundaan Pemilu 2024

“Logika-logika yang mengatakan menunda pemilu atau kemudian logika yang memperpanjang masa jabatan, itu sebenarnya logika-logika yang hadir di negara-negara yang tidak mengalami demokrasi atau bukan negara-negara contoh yang baik dalam konsep demokrasi,” ujar Zainal di Jakarta, Sabtu (5/3)

Zainal menjelaskan, umumnya negara-negara nondemokrasi memiliki skenario yang tidak menarik.

Dia mencontohkan, Rusia yang melegalkan otoritarianismenya dengan cara mengubah undang-undang dasar (UUD), mengubah sistem pemerintahan, hingga ujungnya menghasilkan presiden seumur hidup.

Baca Juga

Cak Imin dan Zulhas Usul Pemilu 2024 Ditunda, Kader Menolak

Selain itu, dia juga mencontohkan, sebuah kasus di negara Guinea.

Dia menjelaskan, presidennya mencoba memperpanjang masa jabatannya untuk periode ketiga. Ujungnya, sang presiden akhirnya mengalami kudeta oleh pihak militer.

Atas dasar itu, dia menekankan, supaya semua pihak untuk tidak bermain-main dalam kaitannya dengan masa jabatan.

Dia menegaskan hal tersebut melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi. Dia juga menyampaikan, hal itu sering sekali menjadi pintu masuk atau jebakan ke arah otoritarianisme.

“Otoritarianisme yang kemudian dilegalisasi dengan mengubah UUD, mengubah UU Pemilu seakan-akan membenarkan,” ucap Zainal. (Knu)

Baca Juga

Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pakar Hukum UNS Surakarta: Kuncinya Ada di Jokowi

#Pemilu #Pilpres 2024 #Pilpres #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan