Wacana Penundaan Pemilu 2024, Pakar Hukum UNS Surakarta: Kuncinya Ada di Jokowi


Presiden Jokowi menghadiri pembukaan Rapat Pimpinan TNI dan POLRI Tahun 2022 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (1/3/2022). (ANTARA/Agus Suparto)
MerahPutih.com - Elite politik memunculkan wacana penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden Jokowi menjadi tiga periode menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan, penundaan Pemilu 2024 berpotensi melanggar konstitusi.
Baca Juga
"Penundaan Pemilu 2024 itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Itu dapat melanggar konstitusi," kata Agus, Sabtu (5/3).
Dikatakannya, saat ini tidak ada klausul dalam konstitusi yang mengatakan pemilu bisa dibuat di atas 5 tahun. Terlebih aturan penyelenggaraan pemilu sudah dijelaskan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 sangat jelas dilarang.

Selain itu Pasal 167 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juga dinyatakan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali untuk memilih Presiden, Wapres, DPR, DPD dan DPRD.
"Pemilu itu dimajukan tidak bisa, dimundurkan juga tidak bisa. Itu yang ada di konstitusi harus ditaati," tegas dia.
Baca Juga
Agus mengemukakan jika ada yang menginginkan pemilu dimajukan atau diundur dari jadwal yang sebenarnya, maka hal itu merupakan pelanggaran konstitusi. Kecuali jika dilakukan amandemen UU.
"Pemilu adalah masalah fundamental. Karena hanya lewat pemilu cara pergantian kekuasaan disepakati," ucap dia.
Agus mengatakan, saat ini masyarakat juga menunggu reaksi Presiden Jokowi tentang wacana penundaan pemilu tersebut. Seperti saat muncul wacana perpanjangan jabatan Presiden menjadi 3 periode.
"Sekarang kuncinya ada pada Presiden Jokowi. Jika menolak usulan itu selesai sudah wacana tiga periode," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Aksi Massa Berujung Rusuh di Sejumlah Daerah, Rektor UNS: DPR Harus Punya Kepekaan Sosial

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
