Penjelasan Imigrasi soal Kedatangan 20 TKA Tiongkok ke Makassar

Senin, 05 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros, dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Baca Juga

KPK Ingatkan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Harus Transparan dan Akuntabel

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," jelas Arya lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Arya mengatakan, 20 TKA asal Tiongkok itu merupakan calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19," katanya.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. ANTARAFOTO/Sahrul Manda Tilkupadang.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (SHIAM) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. ANTARAFOTO/Sahrul Manda Tilkupadang.

Ia memaparkan, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Arya. (Pon)

Baca Juga

BPIP Ingatkan Pentingnya Aktualisasi Nilai Ketuhanan dalam Setiap Tindakan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan