Penjelasan BPOM soal 2 Produk ABC Ditarik Singapura

Jumat, 09 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Otoritas Keamanan Pangan Singapura (Singapore Food Agency/SFA) menarik dua produk kecap manis dan saus sambal ayam goreng dengan merek ABC pada Kamis (8/9).

Terkait dengan informasi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memastikan bahwa kedua produk tersebut sudah sesuai standar keamanan pangan.

Baca Juga

Mengandung Alergen, Dua Produk ABC Ditarik Dari Pasaran Singapura

"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," tulis BPOM dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/9).

produk abc ditarik pasaran singapura
SFA merinci dua produk bermerek ABC diketahui mengandung sulfur dioksida dan asam benzoat. (Foto: Freepik/Freepik)

Namun, BPOM menyayangkan informasi alergen sulfit pada produk yang beredar di Negeri Singa tidak tercantum. Ternyata, informasi tersebut tertutup dengan label berbahasa Inggris yang tidak lengkap. Termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.

Baca Juga

Mangkuk Kecap Menggemaskan Teman Makan Sushi

BPOM juga menegaskan kedua produk tersebut tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen. Menurut BPOM, kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.

"BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor," jelasnya.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Pencinta Sushi, Pikir Dua Kali Sebelum Mencampur Wasabi dan Kecap Asin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan