Pengobatan Anak Sementara Pakai Puyer

Kamis, 20 Oktober 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon membuat surat edaran kepada pelayanan kesehatan terkait resep dan penjualan obat sirop bagi anak-anak.

Hal itu sesuai dengan perintah Kementerian Kesehatan terkait imbauan kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.

Baca Juga:

Obat Sirop Dilarang, Cek Alternatif Lainnya

Adapun isinya merujuk pada surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Pada surat tersebut menyebutkan, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.

Selain itu, seluruh apotek untuk sementara juga tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

"Sampai dengan dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Maria.

Ia meminta fasilitas pelayanan kesehatan, yang menerima kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal melakukan pelaporan melalui tautan yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Selanjutnya, kata ia, penggunaan obat untuk bayi atau anak sementara waktu dialihkan menggunakan tablet yang digerus atau puyer.

"Memang pahit dan tidak nyaman. Tapi kita harus sama-sama waspada. Jangan sampai terjadi yang tidak kita inginkan," tutur Maria. (Mauritz/ Jawa Barat)

Baca Juga

Marak Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirop

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan