Penghapusan Larangan Tentara Berbisnis Langkah Mundur Profesionalitas TNI
Kamis, 18 Juli 2024 -
MerahPutih.com - SETARA Institute mengkritik keinginan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengusulkan agar larangan berbisnis bagi tentara dihapus sebagai langkah kontraproduktif.
“Usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI bisa menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara,” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (18/7).
Ikhsan berpandangan, usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer. Untuk itu, SETARA Institute mendorong agar DPR RI menunda salah satu poin di Revisi UU TNI tersebut
“Sebab ini memberi legitimasi aktivitas komersil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tutur Ikhsan.
Baca juga:
DIM RUU TNI Bahas Usul Penghapusan Pasal Larangan Tentara Berbisnis
Dalam pandangan SETARA, kepercayaan publik dan citra institusi TNI yang tinggi di mata publik harus terus dijaga. Khususnya dengan merawat dan melakukan penguatan agenda-agenda reformasi TNI. “Sehingga TNI menjadi tentara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan negara,” tutup Ikhsan.
Sekedar informasi, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus dalam revisi UU TNI yang baru nanti. (Knu)