Pengesahan UU Pariwisata Dinilai Bakal Jadi Angin Segar Target Ekonomi 8 Persen

Jumat, 03 Oktober 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan merupakan bukti nyata komitmen DPR RI untuk memihak rakyat. Ia melihat regulasi baru ini bukan sekadar produk hukum, melainkan sebuah komitmen kuat untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai motor utama penggerak ekonomi nasional.

"Dengan disahkannya UU Kepariwisataan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai," ujar Novita, Jumat (3/10).

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Kepariwisataan menjadi Undang-undang

Ia menjelaskan bahwa pariwisata adalah instrumen krusial yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan pemerataan pembangunan.

Novita menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam ekosistem pariwisata. Menurutnya, UU ini menggarisbawahi kehadiran negara dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, termasuk melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan paradigma kepariwisataan.

"Pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat harus bergotong-royong agar pariwisata benar-benar memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Kami ingin pariwisata tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi merata dan berkelanjutan di seluruh daerah," tutupnya.

Baca juga:

DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

Ia menekankan pada aspek gotong-royong dan pemerataan. Selain itu, UU Kepariwisataan juga diharapkan mampu menjadi solusi efektif terhadap isu kebocoran ekonomi di sektor pariwisata yang terjadi selama ini, sekaligus berfungsi memberikan perlindungan yang kuat terhadap promosi pariwisata nasional.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan