MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi pengadaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov
Setelah beberapa waktu lalu menggeledah kediaman Irvanto, keponakan Setya Novanto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemarin, penyidik KPK menggeledah dua lokasi terpisah masih dalam pengembangan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua Umum Golkar tersebut.
"Senin dan Rabu kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah dua orang saksi secara terpisah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Rumah mantan Direktur Produksi PNRI, Yuniarto di Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi lokasi pertama penggeledahan. Kemudian, penyidik menggeledah rumah saksi Anang Sugiana di Grogol, Jakarta Barat.
"Dari penggeledahan tersebut, kami temukan sejumlah bukti yang sudah disita. Ada dokumen terkait e-KTP dan barang bukti elektronik. Dari sana akan dipelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," kata Febri.
Dalam perkara ini, dua pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing hukuman selama tujuh dan lima tahun penjara. Namun, KPK masih melakukan banding atas materi perkara vonis tersebut.
Jaksa KPK juga mendakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut juga sebagai pihak yang turut bersama-sama merugikan negara hingga Rp 5,9 triliun atas perkara ini.
Penyidik KPK pun masih terus mendalami dan merampungkan berkas Setya Novanto dan tersangka lainnya, yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Perampungan berkas dengan memeriksa saksi-saksi termasuk menggeledah sejumlah tempat. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: Enam Saksi Diperiksa Untuk Markus Nari