Pengedar Tramadol di Kawasan Tanah Abang yang Ditangkap Polisi Positif Bermacam Narkoba

Senin, 30 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Penangkapan terhadap pengedar obat keras ilegal kembali terjadi. Kali ini, Polisi menangkap tujuh orang pengedar obat keras hexymer dan tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hexymer atau yang disebut pil kuning ini tergolong sebagai obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter. Fungsinya adalah untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami pasien Parkinson.

Sebanyak 6.230 butir obat keras ilegal itu disita polisi dari ketujuh tersangka. Rinciannya, 5.730 butir tramadol, 320 butir hexymer, dan 180 butir trihex diamankan.

Baca juga:

Gubernur NTB Minta Peredaran Tramadol Ditarik

"Pelaku berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Senin (30/9).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penjualan obat keras berbahaya menyasar warga berusia antara 20-30 tahun.

“Atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di TKP," tambahnya.

Iver mengatakan beberapa pembeli sudah berlangganan membeli obat tersebut kepada pelaku. Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengkonsumsi sabu, sintetis, dan psikotropika.

Biasanya, obat keras ini sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Dampaknya akan sangat berbahaya. Seperti memicu gangguan penyakit berat hingga efek samping lainnya.

Baca juga:

Aktor Senior AA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Polisi masih menyelidiki darimana obat keras itu bisa didapatkan pelaku yang juga pengguna narkoba itu. Iver berharap operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024.

“Selain itu, operasi penegakan hukum yang kami laksanakan diharapkan dapat berdampak mengeliminir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran,” tutup Iver.

Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas temuan positif penyalahgunaan sabu dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan