Pengedar Tramadol di Kawasan Tanah Abang yang Ditangkap Polisi Positif Bermacam Narkoba

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Pengedar Tramadol di Kawasan Tanah Abang yang Ditangkap Polisi Positif Bermacam Narkoba

Ilustrasi.(foto: Pixabay/pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan terhadap pengedar obat keras ilegal kembali terjadi. Kali ini, Polisi menangkap tujuh orang pengedar obat keras hexymer dan tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hexymer atau yang disebut pil kuning ini tergolong sebagai obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter. Fungsinya adalah untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami pasien Parkinson.

Sebanyak 6.230 butir obat keras ilegal itu disita polisi dari ketujuh tersangka. Rinciannya, 5.730 butir tramadol, 320 butir hexymer, dan 180 butir trihex diamankan.

Baca juga:

Gubernur NTB Minta Peredaran Tramadol Ditarik

"Pelaku berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Senin (30/9).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penjualan obat keras berbahaya menyasar warga berusia antara 20-30 tahun.

“Atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di TKP," tambahnya.

Iver mengatakan beberapa pembeli sudah berlangganan membeli obat tersebut kepada pelaku. Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengkonsumsi sabu, sintetis, dan psikotropika.

Biasanya, obat keras ini sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Dampaknya akan sangat berbahaya. Seperti memicu gangguan penyakit berat hingga efek samping lainnya.

Baca juga:

Aktor Senior AA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Polisi masih menyelidiki darimana obat keras itu bisa didapatkan pelaku yang juga pengguna narkoba itu. Iver berharap operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024.

“Selain itu, operasi penegakan hukum yang kami laksanakan diharapkan dapat berdampak mengeliminir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran,” tutup Iver.

Ketujuh pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas temuan positif penyalahgunaan sabu dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Knu)

#Narkotika
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan MS positif mengonsumsi MDMA, metamfetamin, dan kokain.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Positif Narkoba saat Terbangkan Pesawat ke RI, Diduga sudah Berkali-Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Indonesia
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Prabowo meminta agar pengawasan dilakukan secara berlapis pada jalur distribusi vape.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Larang Penggunaan Vape, Presiden Prabowo Minta Anak Buahnya Buat Kajian
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Pengujian laboratorium mengungkap sisi gelap industri cairan pengisi vape tanah air
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang Beredar dan Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Indonesia
Fakta Tidak Terbantahkan, Vape Media Baru untuk Konsumsi Narkoba
Rokok elektrik atau vape bisa menyembunyikan kandungan narkoba.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
Fakta Tidak Terbantahkan, Vape Media Baru untuk Konsumsi Narkoba
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Modus pelaku ialah membesuk tahanan sambil menyembunyikan lima paket sabu di pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara, saat jam besuk tahanan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
LP Sragen Bongkar Penyelundupan Narkotika Libatkan Perempuan, Modusnya Besuk Tahanan
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Bagikan