Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 November 2024
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024

Mary Jane Fiesta Veloso saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini beberapa waktu lalu.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

Menko Yusril pun menegaskan, pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas".

Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11).

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Sejumlah syarat dimaksud, antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Selain itu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tutur Yusril.

Terkait dengan pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Menko Yusril menambahkan, presiden ketujuh RI Joko Widodo beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina.

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla.

Pembahasan juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ucapnya.

Ia memperkirakan pemindahan Mary Jane pada bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," katanya. (Knu)

#Narkotika
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
188 Kilogram Sabu-Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Masuk Aceh Lewat Jalur Laut
Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Maret 2025
188 Kilogram Sabu-Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Masuk Aceh Lewat Jalur Laut
Indonesia
Bea Cukai DKI Amankan 372 Kg Narkotika Selama 2024
Pengamanan Bea Cukai dari Sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Bea Cukai DKI Amankan 372 Kg Narkotika Selama 2024
Berita Foto
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina
Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso menyapa dengan love saat Prosesi Transfer of Prisoner Mary Jane Veloso dari Indonesia ke Filipina di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Desember 2024
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina
Indonesia
Jumlah Warga Jakarta Terpapar Narkoba Misterius, Kapolda Sampaikan Imbauan
Imbauan ditujukan kepada keluarga yang anggotanya dicurigai sebagai pencandu narkoba untuk melapor ke kantor polisi.
Frengky Aruan - Kamis, 21 November 2024
Jumlah Warga Jakarta Terpapar Narkoba Misterius, Kapolda Sampaikan Imbauan
Indonesia
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024
pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 November 2024
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024
Indonesia
Pengedar Tramadol di Kawasan Tanah Abang yang Ditangkap Polisi Positif Bermacam Narkoba
Polisi masih mendalami para pelaku terkait asal pbat tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Pengedar Tramadol di Kawasan Tanah Abang yang Ditangkap Polisi Positif Bermacam Narkoba
Indonesia
DPR Ingatkan Prabowo soal Maraknya Penyelundupan Narkoba dari Luar Negeri
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyinggung jalur masuk narkotika dari luar negeri
Frengky Aruan - Jumat, 02 Agustus 2024
DPR Ingatkan Prabowo soal Maraknya Penyelundupan Narkoba dari Luar Negeri
Indonesia
Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan
Pada dosis rendah (1-5 gram), kedua zat tersebut dapat memberikan efek stimulan, namun pada dosis tinggi (5-15 gram), kratom dapat memberikan efek setara dengan morfin.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Legalitas Tanaman Kratom Masih Jadi Perdebatan
Indonesia
Warga Malaysia Kendalikan Pabrik Narkotika Sintetis di Malang
Dari keseluruhan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, kurang lebih memiliki nilai mencapai Rp 143,5 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024
Warga Malaysia Kendalikan Pabrik Narkotika Sintetis di Malang
Bagikan