Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengasuh Ponpes di Sukoharjo Sesalkan Intimidasi saat Penggeledahan, Polres Pastikan Sesuai SOP

Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM - PONPES Hamalatul Quran Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, digeledah Polres Sukoharjo, Selasa (27/10) pukul 03.51 WIB. Penggeledahan itu terkait dengan kasus pembakaran warung mi dan babi yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026. Sebanyak 12 santriwati dan 4 pengasuh ponpes dibawa ke Polres Sukoharjo.

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran Diyana Indah Sari menyayangkan penggeledahan tersebut karena adanya dugaan intimidasi. Ia mempertanyakan surat penangkapan.

“Pada pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Kemudian sekitar pukul 10.00 atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi lanjutan,” kata Diyana, Jumat (30/10).

Dia mengatakan sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah ditahan untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah Parangjoro, Sukoharjo

“Penggerebekan polisi dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma'had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo,” katanya.

Baca juga:

15 Santri di Sukoharjo Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Terkait Pembakaran Mi Babi




Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, mereka semua dipulangkan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan santri dalam kasus tersebut. “Jadi mereka, para saksi, diberikan sejumlah pertanyaan. Namun, mengaku tidak berkaitan dengan warung Mi dan Babi Tepi Sawah,” katanya.

Dia menjelaskan penggeledahan ponpes yang juga dilakukan dalam waktu bersamaan di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Diyana menyebut ponpes di Karanganyar yang digeledah polisi tersebut berbeda pengelola dengan ponpes di Laban Wetan.

“Kami menyayangkan penggeledahan yang tak prosedur dan melibatkan anak-anak di bawah umur,” pungkasnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan ponpes tersebut. Penggeledahan sudah sesuai prosedur. “Surat penggeledahan ada juga disertai putusan pengadilan negeri. Secara formal sah. Ditemukan barang bukti di dalam ponpes itu. Jika itu sebagai tempat belajar, kenapa ditemukan benda-benda (berbahaya) seperti itu,” kata Andika.

Dia menyebut alasan menggeledah di dua ponpes Desa Mojolaban, Sukoharjo, dan Desa Jenawi, Karanganyar, karena memang dari investigasi yang punya ponpes ialah yang bersangkutan.

“Sehingga kami dini hari itu juga melakukan penggeledahan karena melihat resiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober ada penyerangan anggota. Kami melibatkan tim taktis Brimob. Kami lakukan penggeledahan di dalam ponpes,” kata dia.

Di ponpes Mojolaban, dia melanjutkan, ditemukan barang bukti samurai, parang, drone, dan ada busur panah dan anak panah serta ada tempat sasaran anak panah tersebut. “Tentunya kami dalami karena ini melibatkan ponpes. Kami melibatkan Kemenag Sukoharjo. Ponpes tersebut sampai saat ini tidak terdaftar. Baik di Mojolaban dan Karanganyar,” katanya.

Setelah melakukan penggeledahan di Mojolaban, polisi juga memeriksa ponpes di Karanganyar, dibantu Polres Karanganyar. Dari kegiatan itu, ditemukan barang bukti berbagai sajam, kotak peluru kosong, dan busur panah serta anak panah.

Ia mengatakan proses penggeledahan di Mojolaban melibatjan Polwan dan RT setempat. Dari 15 orang yang dibawa, 10 anak di bawah umur dan 5 dewasa. “Polwan kami kerahkan untuk pendampingan. Kami bawa ke Polres Sukoharjo, dampingi UPTD PPA. Semuanya itu selama pemeriksaan didampingi UPTD PPA,” kata dia.

UPTD PPA, kata dia, bahkan memberikan pelayanan kesehatan, makanan. Proses pemulangan santriwati pada sore hari jelang magrib dengan dikawal UPTD PPA dan orang tua wali karena bawah umur.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pekerjakan Orang Luar Sukoharjo, Pabrik Obat Terlarang Raup Omzet Rp 3 Miliar per Hari

Baca Artikel Asli