Penganiyaan Ustaz hingga Tewas, Polisi Hentikan Penyelidikan?

Sabtu, 03 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com – Pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap Ustaz R Prawoto di Kampung Blok Sawah dan Blok Kasur, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon diduga stres.

Pelaku bernama Asep Maftuh (45) didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan. Namun apakah karena status kejiawaan itu membuat ke depannya polisi menghentikan pengusutan kasus ini? Disinggung hal itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana enggan berkomentar banyak. Yoris mengungkapkan hal itu menjadi wewenang hakim.

"Nanti yang memutuskan hakim. Kami fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan," kata dia.

Dalam satu pekan terakhir ini, penganiayaan kepada ulama sudah dua kali terjadi. Korban pertama pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Umar Basri. Penganiayaan itu terjadi di Masjid Al-Hidayah, Pesantren Santiong. Saat itu, korban sedang duduk wirid atau berzikir seusai melaksanakan salat subuh berjamaah. Suasana di dalam masjid saat penganiayaan terjadi sedang sepi karena seluruh santri telah kembali ke pondok masing-masing setelah salat.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius, hidung patah, dan tengkorak kepala retak. Korban sempat tak sadarkan diri. Oleh para santri, korban dibawa ke RS AMC Cileunyi lalu dirujuk ke ke UGD Al Islam Bandung, Jalan Soekarno-Hatta.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku penganiayaan terhadap KH Emon. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tersangka penganiayaan terhadap kiai yang akrab disapa Ceng Emon itu.

Minggu (28/1) malam, Kapolda Jabar Irjen (Pol) Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial A (50). Tersangka diamankan dari sebuah musala sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis kejiwaan, tersangka diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus ini.

Keesokan harinya, dokter ahli kesehatan jiwa RS Polri Sartika Asih dr Leony Widjaja memastikan A mengidap gangguan jiwa berat. Hal ini disimpulkan setelah melakukan observasi selama dua hari 28-29 Januari 2018. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kasus Pembunuhan Ustaz, 15 Adegan Diperagakan dalam Prarekonstruksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan