Pengamat: Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Timbulkan Polemik

Sabtu, 20 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan putusan MK No.14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.

"Apabila dicermati dari sisi waktu sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu, tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," kata Radjab saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Radja menuturkan, putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 menyebabkan semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang.

Menurut Radja, bila putusan MK tersebut tak dilaksanakan maka berpotensi melanggar hukum dan dapat dipidana. Hal tersebut, kata Radja, sesuai dengan ketentuan Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.

"Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," jelasnya.

Lebih dalam, Radja berkata, putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pasal 10 ayat (1) UU MK, secara hukum adalah wajib sejak selesai dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018.

"Dan hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan pasal atau UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," tandasnya. (Asp)

Baca berita terkait verifikasi parpol lainnya: Ini Solusi Atasi Minimnya Waktu Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan