Pengamat: Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Timbulkan Polemik
Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan putusan MK No.14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.
"Apabila dicermati dari sisi waktu sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu, tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," kata Radjab saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Radja menuturkan, putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 menyebabkan semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang.
Menurut Radja, bila putusan MK tersebut tak dilaksanakan maka berpotensi melanggar hukum dan dapat dipidana. Hal tersebut, kata Radja, sesuai dengan ketentuan Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.
"Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," jelasnya.
Lebih dalam, Radja berkata, putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pasal 10 ayat (1) UU MK, secara hukum adalah wajib sejak selesai dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018.
"Dan hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan pasal atau UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," tandasnya. (Asp)
Baca berita terkait verifikasi parpol lainnya: Ini Solusi Atasi Minimnya Waktu Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR