Pengamat: Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Timbulkan Polemik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 20 Januari 2018
Pengamat: Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Timbulkan Polemik

Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan putusan MK No.14/PUU-XI/2013 terkesan memainkan taktik mengulur waktu.

"Apabila dicermati dari sisi waktu sejak penerimaan berkas permohan kedua putusan itu, tergambar mengulur waktu karena baru dibacakan saat sedang tahapan pemilu," kata Radjab saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Radja menuturkan, putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 menyebabkan semua partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang.

Menurut Radja, bila putusan MK tersebut tak dilaksanakan maka berpotensi melanggar hukum dan dapat dipidana. Hal tersebut, kata Radja, sesuai dengan ketentuan Pasal 476 sampai Pasal 554 Undang Undang Pemilu.

"Verifikasi apabila tidak dilaksanakan dapat berakibat hukum," jelasnya.

Lebih dalam, Radja berkata, putusan MK itu bersifat final dan mengikat pada Pasal 10 ayat (1) UU MK, secara hukum adalah wajib sejak selesai dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Januari 2018.

"Dan hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan pasal atau UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," tandasnya. (Asp)

Baca berita terkait verifikasi parpol lainnya: Ini Solusi Atasi Minimnya Waktu Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol

#Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan