Ini Solusi Atasi Minimnya Waktu Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol


Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab mengungkapkan ada beberapa solusi dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) dengan alasan ketidakcukupan waktu dan anggaran.
"Pertama menambah jadwal verifikasi terhadap parpol hingga sebelum jadwal pengajuan calon sementara caleg parpol sekitar Juli 2018, berbarengan dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Radjab saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
Kedua, kata Radjab, secara teknis operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan beberapa langkah yang tak bertentangan dengan Undang Undang Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 179 ayat 2.
"Yang menyatakan penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Kemudian ketiga, dalam waktu 5 bulan verifikasi faktual tentu KPU dapat melakukan dengan teknik atau metode verifikasi lebih efektif dan efesien.
Keempat, lanjut Radjab, KPU dapat menggerakkan infrastruktur yang tersedia menjangkau sampai ke lapisan bawah dengan melibatkan KPU pusat, KPUD, dan KPPS.
"Kelima butuh tambahan anggaran KPU sebesar Rp 68 miliar untuk memverifikasi faktual 12 parpol lama tidak berat, karena pelaksanaan pemilu tanggung jawab semua stakeholder," ungkapnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan

Pengamat Sebut Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo di Pilpres 2029

Langkah Terlambat PDI-P Memecat Jokowi, Pengamat: Percuma, Dia sudah Tak Punya Power

Gus Miftah Terancam Dicopot Prabowo Buntut Umpatannya kepada Pedagang Es Teh

Donald Trump Menangi Pilpres AS, Pengamat: Indonesia Diprediksi Dapat Untung

Timnas Dirugikan Wasit, Pengamat Minta PSSI Lapor ke FIFA untuk Selidiki Dugaan Kecurangan
