Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Cs
Selasa, 03 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dipastikan tidak akan bebas usai masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan. Sehingga penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk Ringankan Ancaman Hukuman
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari,” ujar Djuyamto di Jakarta, Selasa (3/1).
Djuyamto mengatakan, hakim memiliki kewenangan melakukan perpanjangan penahanan paling lama 60 hari kepada para terdakwa.
"Ini berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP," ungkapnya.
Apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam 90 hari, penahanan dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Aturannya berdasarkan Pasal 29 Ayat 1, 2 dan 6," sebut Djuyamto.
Baca Juga:
Sehingga, para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. (Knu)
Baca Juga:
Kompolnas Nilai PDTH Ferdy Sambo Sudah Sesuai Berbagai Pertimbangan