Pengacara Ragukan Barang Bukti Kasus Hasto yang Disita KPK
Jumat, 10 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan apapun untuk menempatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku di Parlemen. Sehingga pengacara Hasto mempertanyakan status tersangka yang disematkan KPK kepada kliennya.
"Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismal dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Maqdir merasa kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Dia sekaligus menepis motif keuntungan uang dalam kasus ini.
"Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari mas Hasto untuk menyuap itu sehingga apa motifnya? keuntungan? kan ga mungkin," ujar Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir mengajak publik meninjau kasus ini secara berimbang. Maqdir menegaskan kasus ini rawan ditunggangi kepentingan.
"Saudara-saudara saya sekali lagi ingin mengimbau kita semua, mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Dan tentu saja bagi kami perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang," tegasnya.
Baca juga:
Hasto Tak Gentar Hadapi Kondisi Terburuk, Pledoi dalam Tujuh Bahasa Sudah Disiapkan
Selain itu, Maqdir menyoroti penyitaan barang Hasto sejak pertama kali diperiksa KPK pada tahun lalu. Saat itu, barang Hasto yang dibawa asistennya atas nama Kusnadi malah disita KPK.
"Persoalan pokok kita ketika itu adalah, apakah barang -barang yang disita ini ada kaitannya dengan perkara atau tidak?. Kalau ada kaitannya dengan perkara, terutama saya bilang mengenai catatannya Mas Hasto, itu adalah catatan beliau mengenai kegiatan tahun 2024. Kalau isinya catatan tentang seperti itu artinya ini adalah catatan post -faktum. Ini yang tidak pernah saya kira dijelaskan oleh pihak KPK," ujar Maqdir.
Baca juga:
KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik dari 2 Rumah Hasto
Maqdir juga menyoroti penyitaan barang Hasto dari penggeledahan pada Selasa lalu. Dia meragukan barang yang disita KPK seperti USB itu ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
"Tidak pernah ada penjelasan apa hubungannya barang-barang yang disita itu dengan perkara ini. Karena dalam perkara ini, dalam perkaranya Mas Hasto ini ada dua sangkaan. Yang pertama beliau disangka melakukan penyuapan bersama -sama dengan harun masiku menyuap Tio dan Wahyu," ujar Maqdir.
"Kalau memang betul adalah disangkanya itu, artinya uang untuk suap itu sudah ada pada KPK. Sudah disita KPK. Saya kira di dalam persidangan, dalam perkaranya Masiku kita bisa lihat itu," sambung Maqdir. (Pon)