Pengacara Ragukan Barang Bukti Kasus Hasto yang Disita KPK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Pengacara Ragukan Barang Bukti Kasus Hasto yang Disita KPK

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan apapun untuk menempatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku di Parlemen. Sehingga pengacara Hasto mempertanyakan status tersangka yang disematkan KPK kepada kliennya.

"Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismal dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Maqdir merasa kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Dia sekaligus menepis motif keuntungan uang dalam kasus ini.

"Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari mas Hasto untuk menyuap itu sehingga apa motifnya? keuntungan? kan ga mungkin," ujar Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir mengajak publik meninjau kasus ini secara berimbang. Maqdir menegaskan kasus ini rawan ditunggangi kepentingan.

"Saudara-saudara saya sekali lagi ingin mengimbau kita semua, mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Dan tentu saja bagi kami perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang," tegasnya.

Baca juga:

Hasto Tak Gentar Hadapi Kondisi Terburuk, Pledoi dalam Tujuh Bahasa Sudah Disiapkan

Selain itu, Maqdir menyoroti penyitaan barang Hasto sejak pertama kali diperiksa KPK pada tahun lalu. Saat itu, barang Hasto yang dibawa asistennya atas nama Kusnadi malah disita KPK.

"Persoalan pokok kita ketika itu adalah, apakah barang -barang yang disita ini ada kaitannya dengan perkara atau tidak?. Kalau ada kaitannya dengan perkara, terutama saya bilang mengenai catatannya Mas Hasto, itu adalah catatan beliau mengenai kegiatan tahun 2024. Kalau isinya catatan tentang seperti itu artinya ini adalah catatan post -faktum. Ini yang tidak pernah saya kira dijelaskan oleh pihak KPK," ujar Maqdir.

Baca juga:

KPK Sita Catatan dan Barang Bukti Elektronik dari 2 Rumah Hasto

Maqdir juga menyoroti penyitaan barang Hasto dari penggeledahan pada Selasa lalu. Dia meragukan barang yang disita KPK seperti USB itu ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.

"Tidak pernah ada penjelasan apa hubungannya barang-barang yang disita itu dengan perkara ini. Karena dalam perkara ini, dalam perkaranya Mas Hasto ini ada dua sangkaan. Yang pertama beliau disangka melakukan penyuapan bersama -sama dengan harun masiku menyuap Tio dan Wahyu," ujar Maqdir.

"Kalau memang betul adalah disangkanya itu, artinya uang untuk suap itu sudah ada pada KPK. Sudah disita KPK. Saya kira di dalam persidangan, dalam perkaranya Masiku kita bisa lihat itu," sambung Maqdir. (Pon)

#Hasto Kristiyanto #PDIP #KPK #Harun Masiku #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan