MerahPutih.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Saor Siagian kecewa dengan sikap polisi yang terlampau terburu-buru melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras.
"Polisi memaksakan. Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya," kata Saor mengungkapkan kekesalannya, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).
Baca Juga
IPW Sebut Tidak akan Ada Tersangka Baru Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Menurut Saor, hingga kini Kepolisian belum mampu mengungkap aktor di balik peristiwa penyerangan ini. Dia menduga lantaran masa tahanan kedua tersangka sudah habis, sehingga berkas keduanya segera dilimpahkan.
"Kan penahanan polisi habis. Makanya dipaksakan menjadi tahanan jaksa," ujar anggota tim kuasa hukum Novel itu
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menginformasikan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka RB dan RKM sudah lengkap atau P21.
RB dan RKM adalah dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kedua tersangka merupakan anggota polisi.
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKN dan berkas perkara tersangka RB dinyatakan sudah lengkap," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga
Polisi Gelar Rekonstruksi, Dua Tersangka Peragakan 10 Adegan Penyerangan ke Novel Baswedan
Selanjutnya kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan atau tahap dua untuk segera disidangkan. Sebelumnya berkas sempat beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap syaratnya.
Penyidik Polda Metro Jaya pun berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa di antaranya dengan melakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/2) dini hari. Terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung selama lebih kurang tiga jam ini. Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan kedua tersangka. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti. (Pon)
Baca Juga
Pengacara Dewi Tanjung Kritik Jubir KPK karena Dianggap Bela Novel Baswedan