Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengacara dan PNS Diperiksa KPK sebagai Saksi Setnov

Noer Ardiansjah - Senin, 21 Agustus 2017

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hari ini, lembaga antirasuah memanggil ‎lima orang saksi untuk digali keterangannya dalam kasus tersebut.

Lima orang saksi itu yakni berasal dari pihak swasta, Rudiyanto; PNS Staf TU Direktorat Catatan Sipil Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Henry Manik; pihak swasta, Ferry Tan; Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Ditjen Dukcapil Diana Anggraeni; dan seorang pengacara bernama Aby Hartanto.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (21/8).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, 2 mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; 2 orang anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Kedua mantan pejabat Kemendagri itu diganjar hukuman penjara 7 tahun dan 5 tahun.

Sedangkan pengusaha Andi Narogong baru didakwa Jaksa KPK. Andi didakwa sebagai pengatur tender proyek e-KTP yang memenangkan sejumlah perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek ini. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.

Selanjutnya, KPK masih terus melakukan proses penyidikan terhadap dua tersangka dari anggota DPR yakni Setya Novanto dan Markus Nari.

Penyidik masih akan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi sebelum berkas keduanya dilimpahkan ke pengadilan. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: Usai Operasi, Begini Kondisi Mata Novel Baswedan

Baca Artikel Asli