Merahputih.com - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik pemerintah yang hingga saat ini belum jelas dalam membuat parameter penetapan status suatu daerah sebagai zona merah virus corona.
Menurut Saleh, zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan.
Baca Juga:
Hari Ini Pemprov DKI Distribusikan 68.551 Paket Sembako ke Warga Imbas Corona
"Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya," kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (27/4).
Saleh juga mengkritik pemerintah pusat yang menyerahkan penetapan status zona merah kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah itu tidak tepat karena pasti akan ada penilaian subjektif dari masing-masing kepala daerah. Akibatnya, definisi zona merah menjadi bermacam-macam.
Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran. Kementerian Perhubungan, misalnya, menyebut bahwa masyarakat di daerah zona merah tidak boleh mudik. "Daerah mana saja zona merah?," tanya Saleh.
Dengan parameter yang jelas, maka kebijakan apapun terkait penanganan Covid-19 akan mudah diimplementasikan oleh Pemeritah Daerah (Pemda).
Yang ada sekarang justru penetapan zona merah diserahkan ke pemda. Sehingga, bisa memunculkan penilaian subjektif dari kepala daerah.
Politikus PAN itu mengatakan, sebelum menetapkan larangan mudik, mestinya pemerintah mendahulukan penentuan daerah yang menjadi zona merah. Dengan begitu masyarakat mendapat kejelasan pula untuk merencakan mudik.
Baca Juga:
Besok, KAI Daop 6 Yogyakarta-Solo Hentikan Semua Perjalanan KA Jarak Jauh
Ia tidak tahu apakah Gugus Tugas mempunyai panduan dan ukuran terkait penentuan status zonasi suatu daerah.
"Semestinya, ukuran dan panduan itu ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, semua daerah memiliki panduan yang seragam,” jelas Wakil Ketua MKD DPR. (Knu)