Penetapan 4 TSK Perundungan Siswa Binus Serpong Dasarnya Pemeriksaan 17 Saksi
Jumat, 01 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Kepolisian menegaskan memiliki bukti kuat dalam penetapan tersangka (TSK) baru kasus kasus pelaku bullying atau perundungan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangesel).
Per hari ini, Kepolisian Resor Metro Kota (Polresta) Tangsel menaikkan status 12 orang siswa terduga pelaku perundungan yang sebelumnya hanya sebagai saksi. Dari ke-12 siswa itu, 4 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca Juga:
Sejumlah Pelajar Jadi Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus Serpong
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan pelaku berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun) ditetapkan sebagai TSK berdasarkan hasil pemeriksaan 17 saksi. Adapun satu TSK berstatus alumni.
"Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut," kata Alvino, dalam jumpa pers di Polres Metro Tangsel, Jumat (1/3).
Dalam kesempatan itu, polisi juga membeberkan tindak kekerasan fisik apa saja yang dialami korban perundungan.
Baca Juga:
Begini Kekerasan Fisik yang Dialami Korban Perundungan SMA Binus Serpong
Korban pelajar SMA Binus Serpong yang berusia 17 tahun mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri.
"(pelaku melakukan kekerasan) Dengan dalih ‘tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok itu," tandas perwira Polri itu.
Sekadar informasi, kasus dugaan tindakan bullying ini awalnya diinformasikan akun X @bospurwa. Aksi perundungan terjadi di warung yang berlokasi tidak jauh dari sekolah SMA Binus Serpong, Tangsel. (*)
Baca Juga:
Aksi Perundungan Siswa di Serpong Dilakukan di Warung Depan Sekolah