Penerbitan SIM Online Dinilai Menurunkan Kualitas Berkendara

Jumat, 16 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengkritisi rencana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Presidium ITW Edison Siahaan menilai, bakal terjadi penurunan kualitas jika proses penerbitan dan perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

"Ini bisa menimbulkan situasi buruk dan membahayakan keselamatan jiwa. Penerbitan SIM bukan seperti mengurus STNK atau BPKB maupun izin usaha lainnya," kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (16/4).

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

Sebab, SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa telah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. "Termasuk memahami peraturan atau rambu tentang tertib berlalu lintas," jelas dia.

Pemilik SIM juga dianggap sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya di jalan raya.

Bahkan untuk memperoleh SIM harus melalui permohonan dan hanya dapat dilakukan oleh warga yang sehat jasmani dan rohani lewat pemeriksaan oleh petugas berkompeten.

Kemudian dinyatakan lulus setelah menjalani berbagai proses seperti ujian teori dan praktik. Bahkan petugas yang melakukan test atau ujian harus memiliki kompetensi khusus.

"Semestinya pemilik SIM yang telah melalui proses panjang untuk mendapatkannya harus dapat menjadi contoh di jalan raya saat berkendara," jelas Edison.

Faktanya, saat ini sulit membedakan kesadaran tertib berlalu lintas. Masyarakat masih belum maksimal baik yang sudah memiliki SIM maupun belum.

sim
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Artinya, proses pembuatan SIM belum memberikan dampak signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk tertib berlalu lintas.

ITW mengingatkan Polri agar menempatkan penerbitan SIM itu sebagai upaya penting untuk melindungi masyarakat di jalan raya. Sehingga tidak hanya meningkatkan pelayanan agar dapat menerbitkan SIM sebanyak-banyaknya.

"Akan lebih berbahaya apabila penerbitan SIM juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang potensi mengabaikan keselamatan," ungkap Edison.

ITW menyarankan agar Polri tidak hanya menjaga dan meningkatkan pelayanan dan kualitas bahan dasar pembuatan SIM semata.

Tetapi mengembalikan SIM itu sebagai legalitas bahwa setiap pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Serta memahami dan mengerti makna keselamatan bagi dirinya maupun setiap pengguna jalan raya lainnya," ucap Edison.

Baca Juga

Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam

Ia berharap Polri membangun proses penerbitan SIM, dapat membuat seseorang benar-benar merasakan lebih baik di jalan raya dari pengendara yang belum memiliki SIM.

"Termasuk menjadikan setiap pemilik SIM adalah pelopor mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," tutup Edison. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan