Penerbitan SIM Online Dinilai Menurunkan Kualitas Berkendara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 16 April 2021
Penerbitan SIM Online Dinilai Menurunkan Kualitas Berkendara

Ilustrasi (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengkritisi rencana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Presidium ITW Edison Siahaan menilai, bakal terjadi penurunan kualitas jika proses penerbitan dan perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.

"Ini bisa menimbulkan situasi buruk dan membahayakan keselamatan jiwa. Penerbitan SIM bukan seperti mengurus STNK atau BPKB maupun izin usaha lainnya," kata Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (16/4).

Baca Juga

Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Tutup 7 Rumah Makan dan 1 Tempat Karaoke

Sebab, SIM adalah legalitas yang diberikan negara/Polri kepada warganya bahwa telah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. "Termasuk memahami peraturan atau rambu tentang tertib berlalu lintas," jelas dia.

Pemilik SIM juga dianggap sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya di jalan raya.

Bahkan untuk memperoleh SIM harus melalui permohonan dan hanya dapat dilakukan oleh warga yang sehat jasmani dan rohani lewat pemeriksaan oleh petugas berkompeten.

Kemudian dinyatakan lulus setelah menjalani berbagai proses seperti ujian teori dan praktik. Bahkan petugas yang melakukan test atau ujian harus memiliki kompetensi khusus.

"Semestinya pemilik SIM yang telah melalui proses panjang untuk mendapatkannya harus dapat menjadi contoh di jalan raya saat berkendara," jelas Edison.

Faktanya, saat ini sulit membedakan kesadaran tertib berlalu lintas. Masyarakat masih belum maksimal baik yang sudah memiliki SIM maupun belum.

sim
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Artinya, proses pembuatan SIM belum memberikan dampak signifikan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk tertib berlalu lintas.

ITW mengingatkan Polri agar menempatkan penerbitan SIM itu sebagai upaya penting untuk melindungi masyarakat di jalan raya. Sehingga tidak hanya meningkatkan pelayanan agar dapat menerbitkan SIM sebanyak-banyaknya.

"Akan lebih berbahaya apabila penerbitan SIM juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang potensi mengabaikan keselamatan," ungkap Edison.

ITW menyarankan agar Polri tidak hanya menjaga dan meningkatkan pelayanan dan kualitas bahan dasar pembuatan SIM semata.

Tetapi mengembalikan SIM itu sebagai legalitas bahwa setiap pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Serta memahami dan mengerti makna keselamatan bagi dirinya maupun setiap pengguna jalan raya lainnya," ucap Edison.

Baca Juga

Satpol PP DKI Sebut Banyak Tempat Hiburan Tutup Jam 9, Buka Lagi pada 11 Malam

Ia berharap Polri membangun proses penerbitan SIM, dapat membuat seseorang benar-benar merasakan lebih baik di jalan raya dari pengendara yang belum memiliki SIM.

"Termasuk menjadikan setiap pemilik SIM adalah pelopor mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," tutup Edison. (Knu)

#Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Informasi ini diunggah akun Tiktok “pelayanan.sim.gratis62”.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Bikin dan Perpanjang SIM Gratis pada 17 Agustus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Abdullah meminta pimpinan Polri bertindak tegas, mengingat banyaknya kritik dari warganet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Desak Polisi Viral yang Tanya SIM Jakarta ke Pengendara Mobil Diperiksa Secara Transparan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
SIM berlaku seumur hidup, maka tak perlu diperpanjang lagi. Lalu, apakah informasi ini benar atau tidak?
Soffi Amira - Senin, 24 Februari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM Berlaku Seumur Hidup, Tak Perlu Diperpanjang Lagi
Lifestyle
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Cara Membuat SIM Baru di 2025: 1. Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, 2. Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025, 3. Syarat Pembuatan SIM Baru,
ImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Indonesia
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali cukup membebani masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Desember 2024
Komisi III DPR Nilai Perpanjangan SIM Membebani Masyarakat
Indonesia
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan
Sertifikat yang dikeluarkan juga harus melalui proses yang sesuai
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 November 2024
Bikin SIM Kini Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan
Infografis
Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan
Korlantas Polri bakal mengembangkan aplikasi buat nyatet kesalahan kalian di jalanan nih, MPPeeps!
Fransiska Chandra - Selasa, 01 Oktober 2024
Korlantas Polri Buat Aplikasi untuk Catat Si Pelanggar Aturan di jalan
Indonesia
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pengguna perlu mengunduh aplikasi di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.
Frengky Aruan - Jumat, 02 Agustus 2024
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Indonesia
Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu
Adapun ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juli 2024
Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu
Bagikan