Penempatan Anggota di Kejaksaan dan KKP Bentuk Dwifungsi TNI, Menurut Setara Institute
Jumat, 14 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Penempatan anggota TNI di jabatan sipil tak henti-hentinya menuai kritikan. Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai penempatan di jabatan sipil merupakan bentuk dwifungsi TNI.
Dia mencontohkan di Kejaksaan Agung. Penempatan ini dianggap tidak tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara. Sementara Kejaksaan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
“Walau saat ini sudah ada Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” jelas Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3).
Dia juga menyoroti pembentukan Jampidmil, yang dianggap tidak diperlukan. Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas. Harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil.
Baca juga:
Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil, DPR Ingatkan Tumpang Tindih Wewenang
“Lagipula, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas,” tutur Ikhsan.
Dia juga mengkritisi penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif.
“Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharunsya mengundurkan diri,” ungkap Ikhsan.
Sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.
“Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah,” papar Ikhsan. (Knu)