Penempatan Anggota di Kejaksaan dan KKP Bentuk Dwifungsi TNI, Menurut Setara Institute
Ilustrasi. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
MerahPutih.com - Penempatan anggota TNI di jabatan sipil tak henti-hentinya menuai kritikan. Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menilai penempatan di jabatan sipil merupakan bentuk dwifungsi TNI.
Dia mencontohkan di Kejaksaan Agung. Penempatan ini dianggap tidak tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara. Sementara Kejaksaan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
“Walau saat ini sudah ada Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan Agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” jelas Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3).
Dia juga menyoroti pembentukan Jampidmil, yang dianggap tidak diperlukan. Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas. Harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil.
Baca juga:
Perluasan Peran TNI di Ranah Sipil, DPR Ingatkan Tumpang Tindih Wewenang
“Lagipula, peradilan koneksitas selama ini juga bermasalah karena seringkali menjadi sarana impunitas,” tutur Ikhsan.
Dia juga mengkritisi penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif.
“Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharunsya mengundurkan diri,” ungkap Ikhsan.
Sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.
“Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah,” papar Ikhsan. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo