Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

Senin, 30 Maret 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komnas HAM memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehubungan dengan pandemi corona atau COVID-19, yang telah menimbulkan banyak korban secara nasional maupun global.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga:

Saran Rizal Ramli ke Jokowi Atasi COVID-19: Jangan Gengsi

Antara lain, penguatan legalitas penanggulangan COVID-19, platform kebijakan yang terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.

"Karantina wilayah secara proporsional, (serta) tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing," ujar Ahmad Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Rekomendasi kebijakan selanjutnya kata Taufan, yakni mekanisme update situasional, respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19, dan penggunaan teknologi secara maksimal.

Kemudian, pemberian jaminan hidup langsung bagi semua, kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga, kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan yang maksimal.

Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat.

"Dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tambahnya.

Taufan mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan COVID-19 kaitannya dengan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM di beberapa negara dan mencermati kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang perlu dioptimalkan kewenangan dan efektifitasnya.

Baca Juga:

Penularan COVID-19 Marak Lewat Sentuhan, Masyarakat Diingatkan Rajin Cuci Tangan

Selain itu, dalam upaya mengotimalkan penanggulangan COVID-19 yang sudah dalam situasi darurat, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman bagaimana melakukan pembatasan, penundaan, dan pengurangan penikmatan HAM.

"Yaitu ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

DPR Janji Awasi dan Kawal Pemerintah Dalam Penanganan COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan