Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Ditolak
Selasa, 02 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menyelesaikan berkas kasus pemufakatan makar Kivlan Zen. Dengan begitu, penangguhan penahanan yang diajukan tak bisa dikabulkan.
"Penangguhan penahanan sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan. Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah disampaikan dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Baca Juga: Soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Presiden Pun Bisa Kena
Kivlan juga dinilai tak kooperatif dalam pemeriksaan. Dan kebetulan berkas pemeriksaannya sudah hampir tahap penyelesaian. Dedi juga mengatakan, penyidikpasti sangat tau kondisi Kivlan sehingga penangguhannya tak dikabulkan.
"Kuasa hukum silahkan berkomunikasi dengan penyidik, setiap saat kan bisa mengkombinasikan dengan penyidik. Termasuk perkembangan kasusnya kan bisa mendapatkan info langsung dari penyidik," terang Dedi.
Apalagi, lanjut Dedi, kondusifnya suasana pascaPilpres tak mempengaruhi kasus Kivlan. "Dalam praktikal pidana itu penyidik melihat dari perspskektif asas pembuktiannya. Yang kedua dari asas perbuatan melanggar hukumnya," pungkas Dedi. (Knu)
Baca Juga: Jadi Pesakitan Hukum Karena Kasus Makar, Kivlan Zen Pasrahkan Nasibnya ke Penyidik