Headline

Jadi Pesakitan Hukum Karena Kasus Makar, Kivlan Zen Pasrahkan Nasibnya ke Penyidik

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Mei 2019
 Jadi Pesakitan Hukum Karena Kasus Makar, Kivlan Zen Pasrahkan Nasibnya ke Penyidik

Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk jalani pemeriksaan lanjutan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyatakan dirinya siap ditahan dan menyerahkan nasibnya kepada penyidik Bareskrim.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu diperiksa penyidik Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (29/5).

Kivlan Zen kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks yang dilaporkan Jalaludin pada tanggal 7 Mei lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini tampaknya Kivlan Zen sudah pasrah jika penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.

"Itu terserah penyidik kalau saya ditahan. Saya serahkan semuanya ke penyidik," ungkap Kivlan Zen di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus makar
Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Kivlan mengaku tuduhan makar yang dialamatkan terhadap dirinya itu sedikit pun tidak ada niatan dirinya untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Kendati demikian, Kivlan tetap menghormati keputusan penyidik terkait atas penetapan tersangka atas dirinya.

"Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima apa adanya," ungkapnya.

BACA JUGA: TKN Tak Persoalkan Kepergian Prabowo Bersama Warga Asing ke Austria

Direktur Imparsial Sebut Kerusuhan 22 Mei Upaya Makar yang Gagal

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.(Knu)

#Kivlan Zen #Makar #Bareskrim #Demo Rusuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
Pembebasan para aktivis, mahasiswa, dan pelajar yang saat ini mendekam di tahanan-tahanan kepolisian, salah satu tuntutan utama disampaikan GNB kepada Presiden Prabowo dalam pertemuan di Istana Kepresidenan RI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 September 2025
Tokoh Bangsa dan Agama Desak Prabowo Bebaskan Para Aktivis, Banyak Yang Tidak Tahu Soal Kerusuhan
Indonesia
Pemerintah Harus Berkaca Dari Demo di Nepal, Gen Z Tidak Suka Basa-Basi
Pejabat publik harus lebih banyak mendengar sebelum berbicara dan bertindak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Harus Berkaca Dari Demo di Nepal, Gen Z Tidak Suka Basa-Basi
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Dunia
Korban Tewas Demo Gen Z di Nepal Terus Bertambah, Militer Ambil Alih Kendali Negara
Militer telah mengambil alih kendali keamanan di negara tersebut setelah gelombang protes yang dipimpin oleh generasi muda, dikenal sebagai “Generasi Z” dan memaksa perdana menteri mengundurkan diri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Korban Tewas Demo Gen Z di Nepal Terus Bertambah, Militer Ambil Alih Kendali Negara
Dunia
Nepal Bergejolak, Mantan Ketua Mahkamah Agung Disebut-Sebut akan Pimpin Transisi Politik
Para ahli harus bersatu untuk mencari jalan keluar, dan parlemen masih berdiri.
Dwi Astarini - Kamis, 11 September 2025
Nepal Bergejolak, Mantan Ketua Mahkamah Agung Disebut-Sebut akan Pimpin Transisi Politik
Dunia
Protes Gen Z di Nepal Lebih daripada Menentang Pemblokiran Media Sosial, Tantang Kesenjangan Sosial, Korupsi, dan Nepo Kids
Protes ini juga menjadi titik puncak sentimen lama terhadap politisi, keluarga mereka, dan kekhawatiran atas korupsi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Protes Gen Z di Nepal Lebih daripada Menentang Pemblokiran Media Sosial, Tantang Kesenjangan Sosial, Korupsi, dan Nepo Kids
Dunia
Gen Z Nepal Sebut Protes Telah Disusupi Kelompok Oportunis, Tentara Mulai Berpatroli di Jalanan
Namun, kelompok Gen Z, yang memimpin protes tersebut, telah menjauhkan diri dari aksi perusakan itu.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Gen Z Nepal Sebut Protes Telah Disusupi Kelompok Oportunis, Tentara Mulai Berpatroli di Jalanan
Dunia
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Media Nepal melaporkan polisi menggunakan peluru tajam terhadap para demonstran.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Nepal Bergejolak Tolak Pelarangan Media Sosial dan Serukan Penindakan Korupsi, Sedikitnya 16 Tewas
Indonesia
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
583 Demonstran Masih Ditahan, Polri Fokus Cari Aktor Intelektual dan Perusak Fasilitas Umum
Indonesia
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Kementerian Pertahanan membantah keras narasi yang menyebut Menhan mengusulkan darurat militer
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Kemenhan Tegaskan Usulan Darurat Militer untuk Aksi Tolak Tunjangan DPR Hoaks
Bagikan