Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan
Kamis, 06 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat. Jumhur Hidayat resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5).
Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijerat dua pasal alternatif, yaitu pasal 14 Ayat (1) juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau pasal 45A Ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga:
Kabar pembebasan Jumhur Hidayat salah satunya datang dari politikus Partai Demokrat Andi Arief. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Andi Arief mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur.
"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," kata Andi Arief yang juga penjamin penangguhan Jumhur, melalui Twitter.
Termasuk Andi Arief, sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat.

Beberapa nama penjamin itu di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; pakar hukum tata negara Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.
Selain itu, ada mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.
Baca Juga:
Jumhur mengunggah kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja lewat akun Twitter pribadinya pada 7 Oktober 2020.
Kritik itu dianggap sebagai kabar bohong dan ujaran kebencian oleh kepolisian sehingga sejak 14 Oktober 2020 Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sampai saat sebelum penangguhan, masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (*)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda