Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Mei 2021
Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan

Petinggi KAMIJumhur Hidayat (tengah) memakai borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat. Jumhur Hidayat resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5).

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijerat dua pasal alternatif, yaitu pasal 14 Ayat (1) juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau pasal 45A Ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:

Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Kabar pembebasan Jumhur Hidayat salah satunya datang dari politikus Partai Demokrat Andi Arief. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Andi Arief mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur.

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," kata Andi Arief yang juga penjamin penangguhan Jumhur, melalui Twitter.

Termasuk Andi Arief, sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Beberapa nama penjamin itu di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; pakar hukum tata negara Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.

Selain itu, ada mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Baca Juga:

Ahli Bahasa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Kembali Ditunda

Jumhur mengunggah kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja lewat akun Twitter pribadinya pada 7 Oktober 2020.

Kritik itu dianggap sebagai kabar bohong dan ujaran kebencian oleh kepolisian sehingga sejak 14 Oktober 2020 Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sampai saat sebelum penangguhan, masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (*)

Baca Juga:

Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda

#Jumhur Hidayat #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Bagikan