Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Mei 2021
Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan

Petinggi KAMIJumhur Hidayat (tengah) memakai borgol usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat. Jumhur Hidayat resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5).

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijerat dua pasal alternatif, yaitu pasal 14 Ayat (1) juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau pasal 45A Ayat (2) jo. pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:

Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Kabar pembebasan Jumhur Hidayat salah satunya datang dari politikus Partai Demokrat Andi Arief. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Andi Arief mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur.

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," kata Andi Arief yang juga penjamin penangguhan Jumhur, melalui Twitter.

Termasuk Andi Arief, sebanyak 20 tokoh masyarakat antara lain bekas hakim Mahkamah Konstitusi, politisi, dan bekas menteri menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Jumhur Hidayat.

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Beberapa nama penjamin itu di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie; Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva; eks menteri koordinator bidang perekonomian Rizal Ramli; pakar hukum tata negara Refly Harun; pengurus KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Akhmad Syarbini; dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Paskah Irianto.

Selain itu, ada mantan juru bicara kepresidenan Adhie M Marsadi, mantan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono; dan politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Tokoh masyarakat lainnya yang tercatat sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, yaitu politisi Ariady Achmad, Abdul Rasyid, Asrianty Purwantini, Radhar Tri Darsono, Bambang Isti Nugroho; Harlans Muharraman Fachra; Rizal Darma Putra; Wahyono, dan Andrianto.

Baca Juga:

Ahli Bahasa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Kembali Ditunda

Jumhur mengunggah kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja lewat akun Twitter pribadinya pada 7 Oktober 2020.

Kritik itu dianggap sebagai kabar bohong dan ujaran kebencian oleh kepolisian sehingga sejak 14 Oktober 2020 Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sampai saat sebelum penangguhan, masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. (*)

Baca Juga:

Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda

#Jumhur Hidayat #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Menteri LH Klaim Jumlah Kebakaran Hutan Turun Tiap Tahun
Penurunan kebakaran karhutla dipengaruhi intervensi pemerintah melalui pembuatan canal blocking di daerah yang berpotensi mengalami kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Menteri LH Klaim Jumlah Kebakaran Hutan Turun Tiap Tahun
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bagikan