Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 08 April 2021
Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, menunda sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan sebelumnya, Senin (5/4).

Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo mengumumkan, sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4), dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari jaksa.

"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 08.30 WIB, agak lebih pagi agar jaksa diminta langsung mendatangkan dua ahli," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Marudut Hasiholan, Kamis (8/4).

Jumhur Hidayat

Dalam kesempatan berbeda, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang, Selasa, menerangkan pihak penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.

"Hakim memerintahkan penuntut umum langsung mendatangkan dua ahli pada sidang-sidang berikutnya,” kata Oky dikutip Antara

Jumhur, untuk kedua kalinya, kembali hadir secara langsung di ruang sidang. Ia datang ke PN Jakarta Selatan mengenakan baju batik berwarna biru dan disambut oleh para pendukungnya, sebagian besar mengaku berasal dari kelompok aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).

Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Oky memastikan Jumhur akan selalu hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan terhadap dirinya.

"Jumhur akan datang terus, sudah diperintahkan oleh hakim agar dia dihadirkan ke ruang sidang. Jaksa juga kooperatif," terang Oky

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya. Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Jumhur Hidayat #Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan