Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda


Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, menunda sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Jumhur Hidayat karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan ahli bahasa sebagaimana telah dijadwalkan dalam persidangan sebelumnya, Senin (5/4).
Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo mengumumkan, sidang akan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4), dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari jaksa.
"Sidang dilanjutkan pada hari Senin pukul 08.30 WIB, agak lebih pagi agar jaksa diminta langsung mendatangkan dua ahli," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Marudut Hasiholan, Kamis (8/4).

Dalam kesempatan berbeda, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang, Selasa, menerangkan pihak penuntut umum kemungkinan akan menghadirkan ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.
"Hakim memerintahkan penuntut umum langsung mendatangkan dua ahli pada sidang-sidang berikutnya,” kata Oky dikutip Antara
Jumhur, untuk kedua kalinya, kembali hadir secara langsung di ruang sidang. Ia datang ke PN Jakarta Selatan mengenakan baju batik berwarna biru dan disambut oleh para pendukungnya, sebagian besar mengaku berasal dari kelompok aktivis Pro Demokrasi (ProDEM).
Sebelumnya, Jumhur mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Oky memastikan Jumhur akan selalu hadir secara langsung di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan terhadap dirinya.
"Jumhur akan datang terus, sudah diperintahkan oleh hakim agar dia dihadirkan ke ruang sidang. Jaksa juga kooperatif," terang Oky
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya. Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret

KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
