Ahli Bahasa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Kembali Ditunda
Sidang Jumhur Hidayat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menunda sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI, Jumhur Hidayat karena ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) sakit.
"Tadi sidang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi untuk hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, di Jakarta, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda
Ia mengatakan, sidang untuk melanjutkan sesi tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa jaksa akan berlanjut pada Senin minggu depan (26/4), sementara untuk sidang dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa akan berlangsung pada Kamis (23/4), yakni ahli pidana.
Untuk kasus Jumhur, Majelis Hakim beberapa kali menunda sidang karena ahli bahasa jaksa sakit. Walaupun demikian, jaksa dapat menghadirkan ahli bahasanya, yaitu Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4) dikutip Antara.
Dalam persidangan itu, ahli telah menerangkan pemahamannya mengenai kasus Jumhur dan menjawab pertanyaan jaksa, serta pertanyaan dua anggota tim kuasa hukum terdakwa. Ahli juga sempat menjawab pertanyaan dari hakim anggota, Nazar Effriadi, pada persidangan Senin. Namun, sesi tanya jawab antara ahli dan tim penasihat hukum Jumhur diberhentikan oleh Majelis Hakim, karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.
Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap karena mengunggah cuitan ke media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020.
Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Minta Rakyat Sumbang Uang Kalau Mau Ekonomi Maju
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Jadi Menteri
[HOAKS atau FAKTA]: Aturan Baru Pertamina: Mobil Cuma Boleh Isi Bensin 7 Hari Sekali, Motor 4 Hari