Ahli Bahasa Sakit, Sidang Jumhur Hidayat Kembali Ditunda


Sidang Jumhur Hidayat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menunda sidang kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI, Jumhur Hidayat karena ahli bahasa dari jaksa penuntut umum (JPU) sakit.
"Tadi sidang ditunda karena ahli alasannya sakit. Padahal, kemarin sesuai persidangan sebelumnya, ahli bahasa sendiri yang menyanggupi untuk hadir. Namun, dia berhalangan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, di Jakarta, Selasa (20/4).
Baca Juga:
Ahli Bahasa tidak Hadir, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda
Ia mengatakan, sidang untuk melanjutkan sesi tanya jawab antara penasihat hukum dan ahli bahasa jaksa akan berlanjut pada Senin minggu depan (26/4), sementara untuk sidang dengan agenda mendengar pendapat ahli pidana jaksa akan berlangsung pada Kamis (23/4), yakni ahli pidana.
Untuk kasus Jumhur, Majelis Hakim beberapa kali menunda sidang karena ahli bahasa jaksa sakit. Walaupun demikian, jaksa dapat menghadirkan ahli bahasanya, yaitu Ahli Linguistik Forensik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari, pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4) dikutip Antara.
Dalam persidangan itu, ahli telah menerangkan pemahamannya mengenai kasus Jumhur dan menjawab pertanyaan jaksa, serta pertanyaan dua anggota tim kuasa hukum terdakwa. Ahli juga sempat menjawab pertanyaan dari hakim anggota, Nazar Effriadi, pada persidangan Senin. Namun, sesi tanya jawab antara ahli dan tim penasihat hukum Jumhur diberhentikan oleh Majelis Hakim, karena jam operasional pengadilan yang terbatas selama bulan suci Ramadhan.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap karena mengunggah cuitan ke media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020.
Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Protes Jumhur Hidayat tak Dihadirkan, Sidang Ditunda
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya](https://img.merahputih.com/media/22/38/a6/2238a682cc365a50a1d4194eea4b227a_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran](https://img.merahputih.com/media/41/64/27/41642762e02f60ea0f0833361fb0a548_182x135.png)
[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
![[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara](https://img.merahputih.com/media/db/a3/54/dba3544c135db1ba928c5cb8378b5606_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Pemprov DKI Tegaskan Isu Ratusan Ribu Data Warga Dijual Hoaks

[HOAKS atau FAKTA] : Erick Thohir Ancam Polisi agar Tak Teruskan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA] : Erick Thohir Ancam Polisi agar Tak Teruskan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi](https://img.merahputih.com/media/09/72/05/09720547c52db69d213fa9fb4959b76e_182x135.png)