Penangguhan Penahanan Ditolak, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ajukan Banding

Minggu, 05 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hari ini, Pengadilan Seoul menolak pangajuan pembatalan surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus deklarasi status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.

Tidak terima dengan keputusan penolakan pengadilan, Tim hukum Yoon mengatakan mereka akan mengajukan banding.

"Akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon, dilansir dari Yonhap, Minggu (5/1).

Tim hukum Yoon beralasan tidak ada rincian langsung tentang alasan penolakan dari pengadilan. Mereka juga berpendapat bahwa surat perintah penahanan tersebut cacat secara hukum.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden di pusat Seoul. Namun, Kubu Yoon mengklaim hakim telah memutuskannya secara sewenang-wenang.

Yun Gap-geun berdalih surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.

"Penolakan ini tidak berarti bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum,” tandas kuasa hukum mengutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan