Penangguhan Penahanan Ditolak, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ajukan Banding
Presiden Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu/py)
MerahPutih.com - Hari ini, Pengadilan Seoul menolak pangajuan pembatalan surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus deklarasi status darurat militer yang gagal pada 3 Desember.
Tidak terima dengan keputusan penolakan pengadilan, Tim hukum Yoon mengatakan mereka akan mengajukan banding.
"Akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon, dilansir dari Yonhap, Minggu (5/1).
Tim hukum Yoon beralasan tidak ada rincian langsung tentang alasan penolakan dari pengadilan. Mereka juga berpendapat bahwa surat perintah penahanan tersebut cacat secara hukum.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden di pusat Seoul. Namun, Kubu Yoon mengklaim hakim telah memutuskannya secara sewenang-wenang.
Yun Gap-geun berdalih surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.
"Penolakan ini tidak berarti bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum,” tandas kuasa hukum mengutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Ketegangan Global di Depan Mata, Prabowo Peringatkan semua Pemimpin APEC tak Saling Curiga dan Bangkit dari Ketakutan
Tersentuh Sikap Hangat Prabowo, Pekerja Migran di Korea: Beliau Seperti Sosok Ayah bagi Kami
Presiden Prabowo Telah Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda dan Isu KTT APEC 2025
Presiden Prabowo Berada di Korea Selatan Selama 3 Hari, Hadiri KTT APEC