Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

Dwi AstariniDwi Astarini - 2 jam, 6 menit lalu
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — TIM jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, Selasa (13/1). Tuntutan itu diajukan atas tuduhan memimpin sebuah pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang tidak konstitusional pada 3 Desember 2024. Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.

Permintaan hukuman mati itu disampaikan dalam sidang penutup persidangan pidana Suk-yeol. Sidang ini menandai momen krusial dalam salah satu kasus paling berdampak dalam sejarah ketatanegaraan modern Korea. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea, kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga kemungkinan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hukuman dengan jangka waktu tertentu maupun hukuman percobaan tidak diperbolehkan.

Jaksa berpendapat Suk-yeol bertanggung jawab penuh atas upaya merusak tatanan konstitusional dengan mengerahkan angkatan bersenjata dan kepolisian untuk menekan Majelis Nasional. Menurut jaksa, tindakan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap tata kelola demokrasi. Oleh karena itu, tindakannya layak dijatuhi hukuman terberat yang tersedia dalam hukum.

“Dalam krisis darurat militer, Yoon Suk-yeol gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi konstitusi dan meningkatkan kebebasan publik, serta secara mendasar melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat. Dalam arti itu, tujuan, cara, dan pelaksanaan darurat militer semuanya merupakan tindakan antinegara,” kata salah seorang jaksa, dikutip The Korea Times.

Ia menegaskan tindakan Suk-yeol merupakan serangan langsung terhadap tata kelola konstitusional, dengan merujuk pada pengerahan pasukan untuk memasuki Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut dekret darurat militer, penyusupan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC), serta upaya memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor media.

Baca juga:

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol kembali Ditahan, Disebut Bisa Hilangkan Bukti Kasus Deklarasi Darurat Militer



Jaksa tersebut menambahkan Suk-yeol tidak menunjukkan penyesalan atas kerusakan konstitusional yang ditimbulkan tindakannya, seraya menegaskan bahwa korban terbesar yakni rakyat, yang selama puluhan tahun telah mempertahankan kebebasan demokratis melalui perlawanan terhadap pemerintahan otoriter. Ia juga menuduh Suk-yeol mendeklarasikan darurat militer untuk mengonsolidasikan kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif serta memperpanjang kekuasaannya. Jaksa menyebut Suk-yeo menyalahgunakan sumber daya negara sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Suk-yeol didakwa dan ditangkap atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait penerapan darurat militer tersebut. Jaksa menilai ia memerintahkan langkah itu meskipun tidak ada perang, keadaan darurat nasional, atau krisis setara, dan berargumen bahwa tindakan tersebut inkonstitusional sekaligus ilegal. Ia juga dituduh memerintahkan penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh politik kunci, termasuk Presiden Lee Jae-myung, yang saat itu menjabat Ketua Partai Demokrat Korea selaku oposisi utama, serta Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, mantan ketua Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan para pejabat NEC.

Tujuh pejabat senior militer dan kepolisian, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, juga didakwa sebagai kaki tangan atas peran kunci mereka dalam melaksanakan pemberontakan tersebut. Pengadilan menggabungkan perkara mereka dan menggelar sidang bersama untuk pemeriksaan bukti dan argumen.

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Yong-hyun dengan alasan keterlibatannya dalam pelaksanaan dan koordinasi operasi darurat militer. Mereka juga menuntut hukuman penjara 30 tahun bagi Noh Sang-won, mantan pejabat senior militer, dengan alasan ia memainkan peran penting dalam melaksanakan perintah terkait dengan dugaan pemberontakan tersebut.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Diusir dari Kediaman Presiden dan Hadapi Investigasi Kasus Pidana

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Darurat Militer
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - 2 jam, 6 menit lalu
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Indonesia
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Pemerintah Korea Selatan menilai tindakan Sugianto sebagai bentuk kemanusiaan luar biasa yang dilakukan tanpa pamrih, meski dengan risiko besar terhadap keselamatan diri.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
ShowBiz
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Film pendek Natal Shin Wooseok’s Urban Fairy Tale: The Christmas Song Part 1 resmi dirilis. Dibintangi Karina aespa, Jang Wonyoung, hingga Byeon Woo Seok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
ShowBiz
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Video yang dihapus itu berisi permintaan maaf Chef Paik terkait dengan isu pelanggaran label asal produk, iklan menyesatkan, serta tuduhan penyalahgunaan siaran.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
Fashion
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
JF3 Fashion Festival mewujudkan visi Recrafted: A New Vision demi mengangkat kreativitas dan keahlian tangan Indonesia ke tingkat global melalui kolaborasi dan inovasi berkelanjutan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Indonesia
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Menyebut Korea bangsa yang tangguh.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Indonesia
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Hal ini disampaikan saat meresmikan PT Lotte Chemical Indonesia, pabrik petrokimia terbesar se-Asia Tenggara di Cilegon
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Indonesia
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
Penyelundupan, penipuan, pencucian uang, perdagangan manusia, dan narkotika merupakan bahaya nyata bagi masa depan perekonomian kita.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian
Dunia
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Pemimpin APEC akan membahas upaya menjadikan kawasan Asia-Pasifik lebih terbuka, dinamis, dan tangguh dalam diskusi itu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
KTT APEC Bakal Hasilkan Deklarasi Gyeongju Dan Kesepakatan Kecerdasan Artifisial
Indonesia
Ketegangan Global di Depan Mata, Prabowo Peringatkan semua Pemimpin APEC tak Saling Curiga dan Bangkit dari Ketakutan
Prabowo mengatakan APEC sejak awal didirikan dengan semangat pertumbuhan ekonomi inklusif dan kerja sama multilateral.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Ketegangan Global di Depan Mata, Prabowo Peringatkan semua Pemimpin APEC tak Saling Curiga dan Bangkit dari Ketakutan
Bagikan