Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Dicap Otoriter

Andika Pratama - Jumat, 15 Mei 2020

MerahPutih.com - Direktur Legal Cultute Institute Rizqi Azmi menilai, penaikan iuran BPJS Kesehatan sama saja bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap hukum yakni mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran.

Menurut Rizqi, Presiden Joko Widodo sudah melampaui amanat konstitusi terutama pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum sehingga terjadi diobedience of law atau pengingkaran hukum.

Baca Juga

DPR: Reformasi Tata Kelola Penting Tekan Defisit BPJS Kesehatan

"Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 tahun 2020 ini tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum. Karena tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda sehingga terjadi penyelundupan Hukum di setiap pasalnya,"kata Rizqi dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Ia melanjutkan, dalam Pasal 31 UU Mahkamah Agung disebutkan bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya. Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar. Ia menjelaskan, pemerintah kerap kali menerabas semua bidang.

"Kami hanya takut kalau nanti tetap presiden berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter. Karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik," sebut Rizqi.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Hari ini seperti buah simalakama dalam setiap periode pemerintahan. Tidak ada transparansi dalam data terkait kenaikan yang di amanatkan dalam ruh uu sistem jaminan sosial nasional yang menjadi dasar lahirnya UU BPJS.

Rizqi menyarankan agar sistem ini di evaluasi dan kalau memang ada kemampuan BPJS menyelenggarakan pasca evaluasi dilanjutkan dengan iuran sebelum kenaikan. Apabila, BPJS tidak ada kemampuan sebaiknya BPSJ dibubarkan sembari pengganti alternatif terbaik dengan merubah UU BPJS.

"Hal ini adalah opsi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut larut dan menyakiti hati rakyat," jelas Rizqi.

Baca Juga

Terkesan Ditutupi, Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tak Transparan

Ia meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap pemerintah karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja diacuhkan oleh pemerintah.

"Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi," tutup Rizqi. (Knu)

Baca Artikel Asli