Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Dicap Otoriter

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Mei 2020
Penaikan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi Dicap Otoriter

Presiden Joko Widodo. ANTARA/Humas Kemensetneg/pri. (ANTARA/Humas Kemensetneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Legal Cultute Institute Rizqi Azmi menilai, penaikan iuran BPJS Kesehatan sama saja bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap hukum yakni mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran.

Menurut Rizqi, Presiden Joko Widodo sudah melampaui amanat konstitusi terutama pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum sehingga terjadi diobedience of law atau pengingkaran hukum.

Baca Juga

DPR: Reformasi Tata Kelola Penting Tekan Defisit BPJS Kesehatan

"Akumulasi dari lahirnya Perpres 64 tahun 2020 ini tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum. Karena tetap menaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda sehingga terjadi penyelundupan Hukum di setiap pasalnya,"kata Rizqi dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Ia melanjutkan, dalam Pasal 31 UU Mahkamah Agung disebutkan bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya. Pada BPJS misalkan pokoknya adalah kenaikan tarif tanpa dasar. Ia menjelaskan, pemerintah kerap kali menerabas semua bidang.

"Kami hanya takut kalau nanti tetap presiden berulah seperti ini akan terjadi perubahan corak pemerintahan dari demokrasi menjadi otoriter. Karena sudah banyak pakar hukum berteriak dan mengkritisi tetapi tidak didengarkan dengan baik," sebut Rizqi.

Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Hari ini seperti buah simalakama dalam setiap periode pemerintahan. Tidak ada transparansi dalam data terkait kenaikan yang di amanatkan dalam ruh uu sistem jaminan sosial nasional yang menjadi dasar lahirnya UU BPJS.

Rizqi menyarankan agar sistem ini di evaluasi dan kalau memang ada kemampuan BPJS menyelenggarakan pasca evaluasi dilanjutkan dengan iuran sebelum kenaikan. Apabila, BPJS tidak ada kemampuan sebaiknya BPSJ dibubarkan sembari pengganti alternatif terbaik dengan merubah UU BPJS.

"Hal ini adalah opsi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut larut dan menyakiti hati rakyat," jelas Rizqi.

Baca Juga

Terkesan Ditutupi, Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Tak Transparan

Ia meminta kepada DPR untuk menyiapkan instrumen interpelasi terhadap pemerintah karena hal ini gak main-main. Karena peradilan sebagai lembaga pencari keadilan terakhir tetap saja diacuhkan oleh pemerintah.

"Harus ada kekuatan parlemen yang menginvestigasi terkait BPJS lebih detail lagi," tutup Rizqi. (Knu)

#BPJS Kesehatan #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
 Sakit Saat Mudik, BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Kampung Halaman
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Bagikan