DPR: Reformasi Tata Kelola Penting Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2020
DPR: Reformasi Tata Kelola Penting Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Ilustrasi (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 menuai kontroversi. Sebab Perpres tersebut kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, hal terpenting agar keuangan BPJS Kesehatan tak mengalami defisit adalah dengan mereformasi tata kelola. Perbaikan tata kelola secara keseluruhan akan lebih baik dibanding dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang makin menambah beban masyarakat di masa sulit akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Naikan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tidak Memiliki Empati Kepada Rakyat

“Persoalan mendasar dari BPJS Kesehatan adalah perlunya perbaikan manajemen dan tata kelola secara keseluruhan yang mestinya dibenahi, bukan menambah masalah baru. Dengan menaikkan iuran selama ini sudah terjadi beberapa kali penyesuaian tapi nyatanya masih terus defisit,” kata Alifudin kepada wartawan, Jumat (15/5).

Politikus PKS ini menjelaskan, Perpres No 64 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo menuai polemik karena kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Walaupun dilakukan secara bertahap dan sebagian disubsidi pemerintah.

Hal itu jelas melukai hati rakyat, sebab sebelumnya, MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan BPJS Kesehatan dengan putusan MA Nomor 7_P/HUM/2020. Tidak sampai di situ, pemerintah juga diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar iuran peserta.

“Kembali, Perpres nomor 64 tahun 2020 sangat mengecewakan meskipun ada bahasa subsidi di sana. Namun, tetap saja substansinya sama yaitu kenaikan iuran dan ini harus kita tolak,” ujarnya.

Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)
Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Bahkan lanjut Alifudin, dalam putusannya MA sudah dijelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“MA sendiri sudah menjelaskan dalam putusannya bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004. Kenapa masih ngotot ingin dinaikkan,” tegasnya.

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pemerintah Dinilai Cari Untung di Pagebluk Corona

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu. (Pon)

#DPR #BPJS #BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan