Pemprov Jabar Coret 31 Calon Peserta Didik Sekolah Favorit Karena Langgar Domisili
Senin, 24 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada PPDB 2024 karena melanggar aturan domisili. Pelanggaran domisili PPDB yang masih terjadi dan pada sekolah favorit.
Sebanyak 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (enam CPD).
Tim verifikasi lapangan, menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, dan hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima. Selanjutnya, kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD, dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Baca juga:
Situs PPDB hingga Imigrasi Down Imbas Gangguan Pusat Data Nasional Kominfo
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa penganuliran kelulusan 31 pendaftar pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, adalah langkah serius Pemprov Jabar dalam penegakan aturan yang ada.
"Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey di kantor DPRD Jabar, Bandung, Senin (24/6).
Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
"Masyarakat juga diminta untuk menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali," katanya. (*)