Pemprov DKI Geram Kemenperin Terus Beri Izin Operasi Perusahaan yang Tak Dikecualikan

Selasa, 28 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemprov DKI meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan pengetatan izin bagi sektor yang tak dikecualikan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab izin operasi perusahaan yang tak dikecualikan justru bertambah.

"Jadi, perusahaan input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (28/4).

Baca Juga

Anies Tunjuk Rekannya di Kabinet Jokowi Jadi Komisaris PT Food Tjipinang Jaya

Hingga kini Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin jumlahnya mencapai 862 perusahaan. Padahal ketika PSBB fase 1, jumlahnya cuma 200 perusahaan. Bukannya berkurang, angka itu malah berlipat ganda.

Artinya, Kemenperin terus memberikan perizinan operasi bagi perusahaan yang tak dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020.

"Ada 900 lebih. Terakhir saya dapat 862 perusahaan. Makanya saya kaget, dulu 200 waktu pertama. Saya pikir diam, ternyata mereka (Kemenperin) terus (mengeluarkan IOMKI)," jelas dia.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono memimpin patroli pencegahan penyebaran COVID-19 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Andri menuturkan, penambahan ini terus terjadi karena pengajuan perizinan yang mudah, layaknya pada saat situasi normal.

Ia pun berharap perusahaan yang mendapat IOMKI adalah jenis usaha yang bergerak sesuai dan berhubungan dengan penanganan wabah corona.

"Jadi dipilah yang betul - betul bidang, aspek dan sektor strategis boleh melakukan aktivitas," imbuhnya.

Adapun sejak 14 hingga 27 April 2020, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI sudah menyidak 603 perusahaan atau tempat kerja. Hasilnya ada 89 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ditutup paksa.

Baca Juga

Larangan Mudik dari Orang Tua Dinilai Lebih Efektif

Dalam giat juga terdapat 100 perusahaan kategori tidak dikecualikan namun kantongi izin IOKMI Kemenperin diberi peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan.

Lalu sebanyak 414 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan dengan alasan serupa. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan